Pramuka Penggalang Terap

Penggalang Terap adalah tingkatan ketiga atau tertinggi dalam Syarat-syarat Kecakapan Umum satuan Pramuka Penggalang setelah Penggalang Ramu dan Penggalang Rakit.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi

Untuk mencapai tingkatan Penggalang Terap, seorang Pramuka Penggalang Rakit harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Rajin dan giat mengikuti latihan Pasukan sebagai Penggalang Rakit sekurang-kurannya 10 kali latihan berturut-turut.
  2. Tahu arti dan sejarah Sumpah Pemuda.
  3. Bersungguh-sungguh mengamalkan Pancasila.
  4. Mengetahui tentang Perserikatan Bangsa-bangsa.
  5. tahu tempat-tempat penting I kecamatan tempat tinggalnya.
  6. Membuktikan perhatiannya terhadap industri yang ada di daerahnya, atau melatih diri dalam suatu kerajinan-kerajinan yang berguna.
  7. Sekurang-kurangnya 2 kali pernah ikut serta kerja bhakti gotong royong yang ditugaskan oleh pembinanya di sekolahnya, di kampungnya, di tempat ibadah, atau di tempat lain, atau pernah membantu lembaga seperti PMI, LSD, Bimas, PKK, Karang Taruna, atau lain sebagainya.
  8. Dapat menaksir jarak, tinggi, luas, isi, berat, kecepatan, suhu dan sebagainya.
  9. Dapat membuat peta pita.
  10. dapat menentukan arah mata angin tanpa menggunakan kompas.
  11. Dapat merencanakan dan mempersiapkan rapat kecil.
  12. Dapat membuat alat rumah tangga yang sederhana.
  13. Dapat memeberikan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
  14. Dapat menerapkan pengetahuan tentang kesehatan dan tentang kebersihan kamar-mandi-cuci-kakus di perkemahan, di rumah atau di tempat lain.
  15. Melakukan salah satu cabang olahraga atletik atau salah satu cabang olahraga renang dan salah satu cabang olahraga lain serta tahu peraturan permainannya.
  16. Memiliki buku Tabanas, buku Tabungan Pramuka atau buku Tabungan Pelajar dan sudah menabung uang secara teratur dalam buku tabnungan itu selama sekurang-kurangnya 8 minggu sejak menjadi Penggalang Rakit dan sebagian daripada uang itu diperolehnya dari usahanya sendiri.
  17. Setia membayar uang iuran kepada gugusdepannya, dengan uang yang seluruhnya atau sebagian diperoleh dari usahanya sendiri.
  18. Pernah membantu dalam menjalankan administrasi keuangan gugusdepannya.
  19. Untuk putra: Sudah pernah berjalan kaki selama 2 hari berturut-turut dengan melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh pembinanya. Untuk putri: Pernah mengurus suatu rumah tangga selama 2 hari berturut-turut.
  20. Dapat menampilan satu macam kegiatan seni budaya di hadapan pramuka-pramuka atau di hadapan penonton-penonton lain.
  21. Memilki sedikitnya satu Tanda Kecakapan Khusus.
  22. Keagamaan:
  • Untuk Penggalang yang beragama Islam:
    • Tahu hari-hari raya Islam.
    • Dapat bertindak sebagai Imam dalam salat berjemaah di perkemahan.
  • Untuk Penggalang yang beragama Katolik:
    • Tahu arti misa kudus dan bagian-bagiannya yang penting.
    • Dapat berdoa dengan kata-katanya sendiri.
    • Tahu alat-alat kebaktian Gereja dan warna-warna liturgi.
    • Tahu hierarki Gereja.
  • Untuk Penggalang yang beragama Protestan:
    • Dapat memimpin nyanyian Kristen dalam pertemuan-pertemuan penggalang.
    • Dapat memimpin doa dalam pertemuan-pertemuan penggalang.
    • Hafal dan mengerti Hukum Kasih (Lukas 10:27 dan Matius 22: 37: 40).
    • Hafal 12 Pengakuan Iman rasuli.
  • Untuk Penggalang yang beragama Hindu:
    • Dapat Melakukan Tri Sandya Dari bait pertama hingga terakhir.
    • Mengetahui beberapa upacara yadnya
    • Hafal mantra Panca Krama
    • Mengetahui Hari Suci Agama Hindu
  • Untuk Penggalang yang beragama Budha:
    • Hafal Parita wajib; “Ettavata” dan “Vihara Gita Jaya Manggala Gatha”.
    • Melakukan Samadhi: “Metta Bhavana” atau “Samatha Bhavana”

Referensi

  • SK Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 088/KN/1974 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Syarat-syarat Kecakapan Umum.
  • SK Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 058 Tahun 1982 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Kecakapan Umum.

Lihat pula

Pranala luar

Kembali kehalaman sebelumnya