Polusi asap Asia Tenggara 2013Kabut Asia Tenggara 2013 adalah asap yang muncul akibat dari pembakaran yang tidak terkendali dari berlanjutnya budidaya perkebunan di Indonesia dan memberikan dampak ke beberapa negara di kawasan Asia Tenggara, seperti Malaysia dan Singapura. Kabut asap dimulai sekitar pertengahan Juni 2013 ketika para petani sekitar Kota Dumai, Provinsi Riau membakar areal hutan untuk pembukaan lahan.[1] Sebanyak 187 titik api ditemukan oleh satelit pada tanggal 18 Juni 2013.[2] Banyak titik api yang terdapat di lahan yang dimiliki oleh perusahaan kelapa sawit (dengan bisnis berbasis di Singapura dan Malaysia) atau petani kecil yang memasok minyak sawit bagi perusahaan-perusahaan dan menggunakan metode tebang dan bakar tradisional untuk membersihkan lahan mereka untuk musim penanaman berikutnya.[3] Negara-negara yang terkena dampakIndonesiaRiau dan Kepulauan RiauPada tanggal 21 Juni 2013, kabut sudah mencapai tingkat yang sangat mengkhawatirkan di Kota Batam, Kepulauan Riau, Indonesia.[4] MalaysiaPada tanggal 23 Juni 2013, Pemerintah Malaysia mengumumkan status darurat kabut asap. Menteri Lingkungan Hidup Malaysia, G. Palanivel menyebutkan indeks standar polutan (PSI) di dua distrik di negara bagian Johor telah terdeteksi mencapai 750 atau sangat berbahaya bagi kesehatan manusia.[5] SingapuraSeluruh penjuru Kota Singapura PemeriksaanSatu perusahaan perkebunan dari Malaysia PT. Adei Plantation & Industry dinyatakan bertanggung jawab atas kebakaran lahan gambut di Riau. Selain itu, Kementrian Lingkungan Hidup telah menyebut delapan perusahaan milik investor asal Malaysia yang terlibat kasus kabut asap di Riau. Selain PT Adei Plantation & Industry, perusahaan lain yakni PT Langgam Inti Hibrindoa, PT Bumi Rakksa Sejati, PT Tunggal Mitra Plantation, PT Udaya Loh Dinawi, PT Jatim Jaya Perkasa, PT Multi Gambut Industri, dan PT Mustika Agro Lestari.[6] Pada tanggal 12 Maret 2014, mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal, diputuskan bersalah atas tuduhan korupsi, termasuk menerbitkan izin pembukaan hutan yang mengakibatkan penghancuran hutan. Ia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.[7] Lihat pula
Referensi
|