Politik Kamerun
Politik Kamerun berada dalam sebuah republik kesatuan dengan sistem presidential, di mana Presiden Kamerun adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Kamerun memiliki sistem multipartai. Kekuatan eksekutif dipegang oleh pemerintah. Kekuatan legislatif dipegang baik oleh pemerintah maupun oleh Majelis Nasional Kamerun. Latar belakangPemerintah mengesahkan hukum baru pada tahun 1990 yang memperbolehkan pendirian berbagai partai politik dan memperlonggar pembatasan hak berkumpul dan surat kabar swasta. Pemilihan umum parlemen dan presiden Kamerun pertama dalam sistem multipartai diadakan pada tahun 1992, diikuti oleh pemilihan umum daerah pada 1996 dan pemilu parlemen dan presiden kembali pada 1997. Karena pemerintah menolak permintaan oposisi akan komisi pengawas pemilu independen, tiga partai oposisi besar memboykot pemilu presiden Oktober 1997, yang dimenangkan oleh Paul Biya dengan mudah. Pemimpin salah satu partai oposisi, Bello Bouba Maigari dari NUDP, bergabung dengan pemerintah. Lembaga negaraKekuatan eksekutif berada di tangan presiden, sedangkan perdana menteri ditunjuk oleh presiden. Kekuatan legislatif dipegang oleh Majelis Nasional yang bersidang tiga kali setahun (Maret/April, Juni/Juli, dan November/Desember). Kekuatan yudikatif dipegang oleh Departemen Kehakiman dan Mahkamah Agung. Hasil pemilihan umum
Partisipasi dalam organisasi internasionalKamerun adalah anggota: ACCT, ACP, AfDB, BDEAC, C, CEEAC, ECA, FAO, FZ, G-19, G-77, IAEA, IBRD, ICAO, ICC, ICRM, IDA, IDB, IFAD, IFC, IFRCS, ILO, IMF, IMO, Inmarsat, Intelsat, Interpol, IOC, ITU, ITUC, NAM, OAU, OIC, OPCW, PCA, UDEAC, UN, UNCTAD, UNESCO, UNIDO, UNITAR, UPU, WCO, WFTU, WHO, WIPO, WMO, WToO, WTrO
|