Polisi lalu lintasPolisi lalu lintas (polantas)[1] adalah seorang polisi yang bertugas dalam suatu satuan kepolisian lalu lintas dan bertugas mengatur lalu lintas dan menegakkan peraturan lalu lintas. Polantas melaksanakan patroli di jalan atau menangani tindak pelanggaran atau kejahatan lalu lintas. SejarahSelama tiga abad, polantas telah muncul dalam beberapa bentuk:
Polisi lalu lintas otomatisDi Republik Demokratik Kongo, polantas otomatis dioperasikan.[3] Sejumlah kamera televisi sirkuit tertutup ditempatkan dalam sebuah wadah aluminium yang dapat berputar untuk merekam perilaku pengguna jalan, dan pelanggarnya akan ditangkap atau didenda. Sistem ini menggunakan tenaga surya, dan panelnya dipasang di bagian atap tempat robot dipasang. Robot mengendalikan lalu lintas dengan lampu merah dan hijau di lengannya. Robot pun dapat berbicara dengan pejalan kaki dan membantu mereka menyeberang jalan dengan aman.[4] Sistem ini dirancang dan dibangun oleh koperasi rekayasawan wanita di RD Kongo. Ada lima robot sudah dibeli untuk provinsi Katanga, dan tiga puluh lainnya untuk penggunaan jalan raya telah diusulkan. Sebagai modelPada tahun 1998 Stephen Chance dan Stephen Dale mengajukan usulan model polantas untuk menangani dokumen-dokumen kepolisian.[5] Referensi
|