Phapros
PT Phapros Tbk adalah anak usaha dari Kimia Farma yang bergerak di bidang produksi obat. Hingga akhir tahun 2020, perusahaan ini memproduksi lebih dari 250 jenis obat, yang mana lebih dari 170 jenis obat di antaranya merupakan hasil pengembangan sendiri (non-lisensi).[3][4] Selain itu, perusahaan juga dipercaya oleh perusahaan farmasi lain untuk memproduksi obat melalui kerja sama kontrak pembuatan produk, baik untuk kebutuhan nasional maupun kebutuhan negara lain melalui kerja sama ekspor.[5] SejarahPerusahaan ini memulai sejarahnya sebagai bagian dari Oei Tiong Ham Concern (OTHC) dengan nama NV Pharmaceutical Processing Industries. Pada tanggal 21 Juni 1954, badan hukum perusahaan ini diubah menjadi perseroan terbatas (PT) dengan nama seperti sekarang. Pada tahun 1961, sesuai keputusan Pengadilan Ekonomi Semarang, pemerintah resmi menyita aset-aset OTHC yang ada di Indonesia. Pada tahun 1964, pemerintah pun membentuk Rajawali Nusantara Indonesia untuk mengelola aset-aset OTHC, termasuk perusahaan ini. Pada bulan Desember 2018, perusahaan ini resmi melantai di Bursa Efek Indonesia.[6] Pada tanggal 27 Maret 2019, Kimia Farma membeli mayoritas saham perusahaan ini dengan harga Rp 1,36 triliun,[7] sebagai bagian dari rencana pemerintah untuk membentuk holding BUMN yang bergerak di bidang farmasi.[3][4] ProdukSalah satu produk paling terkenal dari perusahaan ini adalah Antimo, obat dimenhidrinat untuk mencegah mual, muntah, vertigo dan mabuk selama perjalanan. Antimo pun menjadi salah satu merek unggulan dari perusahaan ini. Pada awal dekade 2000-an, perusahaan ini meluncurkan tiga varian baru Antimo, yakni Antimo Anak (obat mabuk perjalanan khusus anak-anak), Antimo Herbal (jamu masuk angin), dan Antimo Minyak Kayu Putih. Referensi
Pranala luar |