Perusahaan jawatan

Perusahaan jawatan (disingkat Perjan) adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Maksud dan tujuan Perjan adalah menyelenggarakan kegiatan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan masyarakat umum, berupa penyediaan jasa pelayanan yang bermutu tinggi dan tidak semata-mata mencari keuntungan[1]

Peralihan

Semenjak berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003[2], semua BUMN berbentuk Perjan harus diubah bentuknya menjadi Perusahaan Umum (Perum) atau Perusahaan Perseroan (Persero).

Referensi

  1. ^ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perusahaan Jawatan
  2. ^ Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Kembali kehalaman sebelumnya