Perjanjian TopekkongPerjanjian Topekkong adalah sebuah perjanjian yang dibuat bersama oleh Kerajaan Gowa, Kerajaan Bone dan Konfederasi Tellu Limpoe. Tujuan dari adanya perjanjian ini adalah untuk membentuk perdamaian antara Kerajaan Gowa dan Kerajaan Bone dan menghilangkan kebencian akibat perselisihan di antara keduanya. Lokasi perjanjian Topekkong berupa situs yang ditandai dengan sebuah batu yang ditancapkan ke dalam tanah.[1] SejarahPerjanjian Topekkong diadakan pada tahun 1561 Masehi di wilayah Dusun Topekkong, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Perjanjian ini diadakan atas anjuran dari Raja Bone yang bernama Latenrirawe Bongkange bersama dengan Konfederasi Tellu Limpoe. Pihak dari Konfederasi Tellu Limpoe terdiri dari perwakilan tiga kerajaan yaitu Kerajaan Bulo-bulo, Kerajaan Tondong, dan Kerajaan Lamatti.[2] IsiIsi dari perjanjian Topekkong dalam bahasa Bugis adalah sebagai berikut:[3]
Sedangkan artinya:[3]
SitusSitus Perjanjian Topekkong berada pada titik koordinat 05º 08 05,5″ Lintang Selatan dan 120º 15 11,7″ Bujur Timur. Letaknya berada pada ketinggian 29 meter di atas permukaan laut. Situs ini terdiri dari bekas tempat pelantikan para raja di Kabupaten Sinjai. Lokasi situs Perjanjian Topekkong berdekatan dengan Situs Tondong dan Situs Bulo-Bulo serta sungai Data. Pemerintah Kabupaten Sinjai juga telah membuatkan naskah tertulis dari Perjanjian Topekkong dalam aksara Lontara dan aksara Latin dalam bahasa Bugis serta aksara Latin dalam bahasa Inggris. Sebuah batu yang menjadi penanda situs berada di bagian barat dari prasasti. Ukuran batu ini setinggi 43 sentimeter dan selebar 31 sentimeter.[2] Referensi
|