Perjanjian Topekkong

Perjanjian Topekkong adalah sebuah perjanjian yang dibuat bersama oleh Kerajaan Gowa, Kerajaan Bone dan Konfederasi Tellu Limpoe. Tujuan dari adanya perjanjian ini adalah untuk membentuk perdamaian antara Kerajaan Gowa dan Kerajaan Bone dan menghilangkan kebencian akibat perselisihan di antara keduanya. Lokasi perjanjian Topekkong berupa situs yang ditandai dengan sebuah batu yang ditancapkan ke dalam tanah.[1]

Sejarah

Perjanjian Topekkong diadakan pada tahun 1561 Masehi di wilayah Dusun Topekkong, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Perjanjian ini diadakan atas anjuran dari Raja Bone yang bernama Latenrirawe Bongkange bersama dengan Konfederasi Tellu Limpoe. Pihak dari Konfederasi Tellu Limpoe terdiri dari perwakilan tiga kerajaan yaitu Kerajaan Bulo-bulo, Kerajaan Tondong, dan Kerajaan Lamatti.[2]

Isi

Isi dari perjanjian Topekkong dalam bahasa Bugis adalah sebagai berikut:[3]

  1. Madumme to sipalalo. Mabelle to siparoso. Seddi pabbanua pada rappunnai lempa asefa mappanessa.
  2. Musunna Gowa musunna to Bone na Tellulimpoe. Makkutopi assibalirenna.
  3. Sisappareng deceng teng sisappareng ja’. Sirui menre, teng sirui no’. Malilu sipakainge mali siparappe

Sedangkan artinya:[3]

  1. Saling mengizinkan dalam mencari tempat bernaung. Saling memberi kesempatan dalam mencari ikan. Satu rakyat milik kita semua. Kemana padi dibawa, di sanalah tempatnya.
  2. Musuh Kerajaan Gowa juga musuh Kerajaan Bone dan Konfederasi Tellu Limpoe. Begitu pula sebaliknya.
  3. Saling memberikan kebaikan bukan kejahatan. Saling tolong-menolong, tidak saling mencelakakan. Yang lupa diri diingatkan, yang hanyut diselamatkan.

Situs

Situs Perjanjian Topekkong berada pada titik koordinat 05º 08 05,5″ Lintang Selatan dan 120º 15 11,7″ Bujur Timur. Letaknya berada pada ketinggian 29 meter di atas permukaan laut. Situs ini terdiri dari bekas tempat pelantikan para raja di Kabupaten Sinjai. Lokasi situs Perjanjian Topekkong berdekatan dengan Situs Tondong dan Situs Bulo-Bulo serta sungai Data. Pemerintah Kabupaten Sinjai juga telah membuatkan naskah tertulis dari Perjanjian Topekkong dalam aksara Lontara dan aksara Latin dalam bahasa Bugis serta aksara Latin dalam bahasa Inggris. Sebuah batu yang menjadi penanda situs berada di bagian barat dari prasasti. Ukuran batu ini setinggi 43 sentimeter dan selebar 31 sentimeter.[2]

Referensi

  1. ^ Makkawaru, Zulkifli (2019). Perlindungan Hukum Ekspresi Budaya Tradisional: Upaya Pengelolaan Aset Kekayaan Intelektual Bangsa (PDF). Sukabumi: Farha Pustaka. hlm. 195. ISBN 978-623-7396-69-7. 
  2. ^ a b Balar_Sulsel. "Situs Perjanjian Topekkong". Balai Arkeologi Provinsi Sulawesi Selatan. Diakses tanggal 12 September 2021. [pranala nonaktif permanen]
  3. ^ a b Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai (17 September 2019). "Perjanjian Topekkong". Website Pemerintah Kabupaten Sinjai. Diakses tanggal 12 September 2021. 
Kembali kehalaman sebelumnya