Perjanjian Penyelesaian Akhir terhadap Jerman
Perjanjian Penyelesaian Akhir terhadap Jerman (bahasa Jerman: Vertrag über die abschließende Regelung in Bezug auf Deutschland), atau Perjanjian Dua Tambah Empat (bahasa Jerman: Zwei-plus-Vier-Vertrag; kependekan: Traktat Jerman), adalah negosiasi tahun 1990 antara Republik Federal Jerman dan Republik Demokratik Jerman (eponim "Dua"), dan Empat Kekuatan yang menduduki Jerman pada akhir Perang Dunia II di Eropa: Prancis, Uni Soviet, Britania Raya, dan Amerika Serikat. Dalam traktat tersebut, Kekuatan Besar memberikan lagi seluruh hak yang mereka ambil di Jerman, membolehkan Jerman bersatu untuk menjadi negara berdaulat penuh pada tahun berikutnya. ReferensiBacaan tambahanWikimedia Commons memiliki media mengenai Zwei-Plus-Vier-Vertrag.
|