PERURI adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah dan telah bertransformasi menjadi perusahaan teknologi high security.
Sejarah
PERURI adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1971[2], hasil peleburan (merger) antara Perusahaan Negara (PN) Pertjetakan Kebajoran (Perkeba) yang memiliki bidang usaha percetakan uang kertas dengan PN Arta Yasa yang memiliki bidang usaha pembuatan uang logam.[3]
Pada 1991, PERURI memulai membangun pabrik baru di lahan seluas 202 hektar di Ciampel, Karawang, yang diresmikan oleh Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono pada 2005. Pada 2011, PERURI ditugaskan oleh pemerintah untuk mengakuisisi PT Kertas Padalarang yang telah berhenti beroperasi sejak akhir tahun 2008, karena kesulitan mendapat modal kerja.[4]
Pada 2019, PERURI berekspansi ke bisnis jasa keamanan digital, dengan menyediakan layanan otentikasi elektronik, identitas elektronik, tanda tangan elektronik, stempel elektronik, segel elektronik, secure QR code, dan graph analytic.[5]
Pada tahun 2021, PERURI mendapatkan penugasan dari pemerintah untuk membuat meterai elektronik melalui Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021[6], dan pada akhir 2023 PERURI mendapatkan amanat tambahan sebagai Government Technology Agency (GovTech Indonesia) melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 untuk mengintegrasikan layanan digital pemerintah[7].
Lingkup Kegiatan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2019, regulasi terbaru yang mengatur tentang PERURI, disebutkan bahwa kegiatan usaha PERURI mencakup:
Mencetak Mata Uang Rupiah guna memenuhi kebutuhan sesuai permintaan Bank Indonesia;
Membuat dokumen negara yang memiliki fitur sekuriti berupa Dokumen Keimigrasian dan Benda Meterai guna memenuhi kebutuhan sesuai permintaan instansi yang berwenang;
Membuat dokumen lain untuk negara yang memiliki fitur sekuriti berupa Pita Cukai dan Dokumen Pertanahan;
Membuat dokumen lainnya untuk negara yang memiliki fitur sekuriti dan barang cetakan logam non uang;
Mencetak mata uang dan membuat dokumen negara lain yang memiliki fitur sekuriti atas permintaan negara yang bersangkutan, sepanjang telah terpenuhinya pencetakan mata uang Rupiah;
Menyediakan jasa yang mempunyai fitur sekuriti yang berkaitan dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan;
Fabrikasi kertas uang, kertas sekuriti, dan tinta sekuriti dan;
Setiap produk yang dicetak atau dihasilkan oleh PERURI mempunyai ciri khusus yang mengutamakan faktor keamanan untuk menjaga keaslian sebuah dokumen, mengingat dokumen tersebut merupakan dokumen negara yang sangat vital serta keaslian dari pengguna layanan digital PERURI.
Berikut adalah susunan dewan pengawas Perum Peruri 2012-2017:
Suwandi sebagai Ketua Dewan Pengawas resmi menjabat sejak 10 Februari2014 sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor: SK-33/MBU/2014
Gatot Sugiono sebagai anggota Dewan Pengawas resmi menjabat sejak 14 November2012 sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor: SK-407/MBU/2012
Ari Wahyuni sebagai anggota Dewan Pengawas resmi menjabat sejak 7 November2013 sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor: SK-376/MBU/2013
Iman Bastari sebagai anggota Dewan Pengawas resmi menjabat sejak 7 Maret2012 sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor: SK-113/MBU/2014
Wahyu Wartadipraja sebagai anggota Dewan Pengawas resmi menjabat sejak 20 Februari2013 sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor: SK-154/MBU/2014
Lokasi
Peruri mempunyai 2 lokasi, yaitu:
Head Office: Jalan Palatehan Nomor 4, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Factory: Jalan Tarum barat, Desa Parung Mulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat
Referensi
^"Dewan Direksi". Perum Percetakan Uang Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-09-27. Diakses tanggal 27 September 2021.