Perbudakan utang
Perbudakan utang atau buruh utang, adalah orang yang diberi pekerjaan buruh atau jasa sebagai ganti pembayaran terhadap utang atau obligasi lainnya.[1] Jasa-jasa yang dipersyaratkan untuk ganti pembayaran utang tak terdefinisi, dan durasi jasa-jasanya tak terdefinisi.[2] Perbudakan utang dapat diturunkan dari generasi ke generasi.[2] Saat ini, perbudakan utang adalah metode paling umum dari perbudakan dengan sekitar 8.1 juta orang dipekerjakan menjadi buruh secara ilegal seperti yang dikutip oleh Organisasi Buruh Internasional pada 2005.[3] Perbudakan utang telah disebut oleh PBB sebagai bentuk dari "perbudakan masa kini" dan Konvensi Suplementer tentang Peniadaan Perbudakan mendorong peniadaan praktik tersebut.[2][4][5] Meskipun kebanyakan negara di Asia Selatan dan Afrika Sub-Sahara berpihak pada Konvensi tersebut, praktik tersebut masih banyak dilakukan di kawasan-kawasan tersebut. Diprediksi, 84 sampai 88% buruh utang di dunia berada di Asia Selatan.[4][6] Kurangnya penindakan atau penghukuman terhadap kejahatan tersebut menjadi sebab utama dari praktik tersebut masih ada pada skala ini pada masa sekarang.[6][7] Referensi
Laporan Organisasional
Pranala luar
Alat hukum internasional |