Pengendalian sosial

Pengendalian sosial atau kontrolisasi sosial adalah suatu konfigurasi untuk mencegah penyimpangan sosial serta mengajak dan mengarahkan masyarakat untuk berperilaku dan bersikap sesuai norma dan nilai yang berlaku. Dengan adanya pengendalian sosial yang baik diharapkan mampu meluruskan anggota masyarakat yang berperilaku menyimpang/membangkang.[1]

Pengertian Pengendalian Sosial Menurut Para Ahli

Pengertian pengendalian sosial menurut para sosiolog, antara lain sebagai berikut.

Bruce J. Cohen
Pengendalian sosial adalah cara-cara atau metode yang digunakan untuk mendorong seseorang agar berperilaku selaras dengan kehendak kelompok atau masyarakat luas tertentu.
Horton
Pengendalian sosial adalah segenap cara dan proses yang ditempuh oleh sekelompok orang atau masyarakat, sehingga para anggotanya dapat bertindak sesuai harapan kelompok atau masyarakat.
Joseph S. Roucek
Pengendalian sosial adalah suatu istilah kolektif yang mengacu pada proses terencana ataupun tidak terencana yang mengajarkan, membujuk atau memaksa individu untuk menyesuaikan diri dengan kebiasaan-kebiasaan dan nilai-nilai kelompok.
Peter L. Berger
Pengendalian sosial adalah berbagai cara yang digunakan oleh masyarakat untuk menertibkan anggota-anggotanya yang membangkang.
Soetandyo Wignyo Subroto
Pengendalian sosial adalah sanksi, yaitu suatu bentuk penderitaan yang secara sengaja diberikan oleh masyarakat.

Dari beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa pengendalian sosial adalah proses yang digunakan oleh seseorang atau kelompok untuk memengaruhi, mengajak, bahkan memaksa individu atau masyarakat agar berperilaku sesuai dengan norma dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat, sehingga tercipta ketertiban di masyarakat.

Fungsi Pengendalian Sosial

Fungsi utama dari pengendalian sosial adalah sebagai alat kontrol agar masyarakat tertib dan teratur. Selain fungsi tersebut masih tersapat beberapa fungsi pengendalian sosial, antara lain:[2]

  1. Mencegah timbulnya perilaku menyimpang sehingga mencegah meluasnya kasus-kasus penyimpangan perilaku yang terjadi.
  2. Memberi peringatan kepada para pelaku penyimpangan atas perilaku menyimpangnya dan berusaha mengembalikan ke jalan yang benar.
  3. Menjaga kelestarian nilai-nilai dan norma yang berlaku termasuk menegakkan norma hukum yang kadangkala diabaikan.
  4. Membantu terciptanya ketertiban, keteraturan, keharmonisan sosial, keamanan, dan ketenteraman bagi seluruh warga masyarakat.

Macam-Macam Pengendalian Sosial

Berdasarkan Sifat

Berdasarkan sifat, pengendalian sosial dapat dibedakan menjadi tiga, berikut ini.

  • Tindakan Preventif

Pengendalian sosial yang bertujuan untuk melakukan tindakan pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap norma-norma sosial. Contohnya, guru menasihati murid agar tidak terlambat datang ke sekolah.

  • Tindakan Represif bersifat aktif

Pengendalian sosial yang bertujuan untuk mengembalikan keserasian yang pernah terganggu karena terjadinya suatu pelanggaran dengan cara menjatuhkan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Contohnya, sanksi skors diberikan kepada siswa yang sering melanggar peraturan.[3]

  • Tindakan Kuratif

Pengendalian sosial bersifat kuratif adalah pengendalian sosial yang dilakukan pada saat terjadi penyimpangan sosial. Contohnya, seorang guru menegur dan menasihati siswanya karena ketahuan menyontek pada saat ulangan.[4] bertujuan untuk memberi penyadaran kepada perilaku dan memberi efek jera,

Berdasarkan Cara atau Perlakuan Pengendalian Sosial

Suatu proses pengendalian sosial dapat dilaksanakan dengan berbagai cara yang pada intinya berkisar pada cara-cara tanpa kekerasan/paksaan (persuasif) atau dengan paksaan (koersif). Cara mana yang sebaiknya diterapkan, sedikit banyaknya juga tergantung pada faktor terhadap siapa pengendalian sosial tadi hendak diperlakukan dan di dalam keadaan yang bagaimana. Cara pengendalian lainnya pada dasarnya dapat dibedakan pada sifatnya yang formal dan informal. Cara-cara seperti membujuk, memperolok, mempermalukan dan mengucilkan, misalnya dapat dimasukkan dalam katagori pengendalian yang sifatnya informal. Sedangkan apabila pengendalian diatur oleh hukum tertulis atau aturan-aturan formal lainnya, maka pengendalian ini adalah bersifat formal. Perwujudan pengendalian sosial mungkin dapat berupa pemidanaan, kompensasi, terapi atau konsiliasi. Standar atau patokan pemidanaan adalah suatu larangan yang apabila dilanggar, akan mengakibatkan penderitaan bagi pelanggarnya berupa pemberian sanksi pidana terhadap pelakunya.[5]

Berdasarkan Pelaku Pengendalian Sosial

  • Pengendalian pribadi; yaitu pengaruh yang datang dari orang atau tokoh tertentu (panutan). Pengaruh ini dapat bersifat baik ataupun buruk.
  • Pengendalian institusional; yaitu pengaruh yang ditimbulkan dari adanya suatu institusi atau lembaga. Pola perilaku lembaga tersebut tidak hanya mengawasi para anggota lembaga itu saja, akan tetapi juga mengawasi dan berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat di sekitar lembaga tersebut berada. Misalnya kehidupan para santri di pondok pesantren akan mengikuti aturan, baik dalam hal pakaian, tutur sapa, sikap, pola pikir, pola tidur, dan sebagainya. Dalam hal ini, pengawasan dan pengaruh dari pondok pesantren tersebut tidak hanya terbatas pada para santrinya saja, namun juga kepada masyarakat di sekitar pondok pesantren.
  • Pengendalian resmi; yaitu pengendalian atau pengawasan sosial yang dilakukan oleh lembaga resmi negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan sanksi yang jelas dan mengikat. Pengendalian resmi dilakukan oleh aparat negara, seperti kepolisian, satpol PP, kejaksaan, ataupun kehakiman untuk mengawasi ketaatan warga masyarakat terhadap hukum yang telah ditetapkan.
  • Pengendalian tidak resmi; yaitu pengendalian atau pengawasan sosial yang dilakukan tanpa rumusan aturan yang jelas atau tanpa sanksi hukum yang tegas. Meskipun demikian, pengendalian tidak resmi juga memiliki efektivitas dalam mengawasi atau mengendalikan perilaku masyarakat. Hal ini dikarenakan sanksi yang diberikan kepada pelaku penyimpangan berupa sanksi moral dari masyarakat lain, misalnya dikucilkan atau bahkan diusir dari lingkungannya. Pengendalian tidak resmi dilakukan oleh tokoh masyarakat, tokoh adat, ataupun tokoh agama yang memiliki kharisma dan dipandang sebagai panutan masyarakat.[6]

Bentuk-Bentuk Pengendalian Sosial

Banyak sekali bentuk-bentuk pengendalian sosial yang dilakukan oleh masyarakat untuk mencegah terjadinya perilaku menyimpang.

  • Gosip

Gosip sering juga diistilahkan dengan desas-desus. Gosip merupakan memperbincangkan perilaku negatif yang dilakukan oleh seseorang tanpa didukung oleh fakta yang jelas. Gosip tidak dapat diketahui secara terbuka, terlebih-lebih oleh orang yang merupakan objek gosip. Namun demikian gosip dapat menyebar dari mulut ke mulut sehingga hampir seluruh anggota masyarakat tahu dan terlibat dalam gosip. Misalnya gosip tentang perselingkuhan yang dilakukan oleh Si A dengan Si B. gosip seperti ini dalam waktu singkat akan segera menyebar. Warga masyarakat yang telah mendengar gosip tertentu akan terpengaruh dan bersikap sinis kepada orang yang digosipkan. Karena sifatnya yang laten, biasanya orang sangat menjaga agar tidak menjadi objek gosip.

  • Teguran

Teguran biasanya dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang terhadap seseorang atau sekelompok orang yang dianggap melanggar etika dan/atau mengganggu kenyamanan warga masyarakat. Teguran merupakan kritik sosial yang dilakukan secara langsung dan terbuka sehingga yang bersangkutan segera menyadari kekeliruan yang telah diperbuat. Di dalam tradisi masyarakat kita teguran merupakan suatu hal yang tidak aneh lagi. Misalnya teguran terhadap sekelompok pemuda yang begadang sampai larut malam sambil membuat kegaduhan yang mengganggu ketentraman warga yang sedang tidur, teguran yang dilakukan oleh guru kepada pelajar yang sering meninggalkan pelajaran, dan lain sebagainya.

  • Sanksi/Hukuman

Pada dasarnya sanksi atau hukuman merupakan imbalan yang bersifat negatif yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang yang dianggap telah melakukan perilaku menyimpang. Misalnya pemecatan yang dilakukan terhadap polisi yang terbukti telah mengkonsumsi dan mengedarkan narkoba, dan lain sebagainya. Adapun manfaat dari sanksi atau hukuman antara lain adalah: (1) untuk menyadarkan seseorang atau sekelompok orang terhadap penyimpangan yang telah dilakukan sehingga tidak akan mengulanginya lagi, dan (2) sebagai peringatan kepada warga masyarakat lain agar tidak melakukan penyimpangan.

  • Pendidikan

Pendidikan merupakan usaha sadar yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk mempengaruhi seseorang atau sekelompok orang agar mencapai taraf kedewasaan. Melalui pendidikanlah seseorang mengetahui, memahami, dan sekaligus mempraktikkan sistem nilai dan sistem norma yang berlaku di tengah-tengah masyarakat.

  • Agama

Agama mengajarkan kepada seluruh umat manusia untuk menjaga hubungan baik antara manusia dengan sesama manusia, antara manusia dengan makhluk lain, dan antara manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa. Hubungan yang baik dapat dibina dengan cara menjalankan segala perintah Tuhan dan sekaligus menjauhi segala larangan-Nya. Melalui agama ditanamkan keyakinan bahwa melaksanakan perintah Tuhan merupakan perbuatan baik yang akan mendatangkan pahala. Sebaliknya, melanggar larangan Tuhan merupakan perbuatan dosa yang akan mendatangkan siksa. Dengan keyakinan seperti ini, maka agama memegang peranan yang sangat penting dalam mengontrol perilaku kehidupan manusia.[7]

Jenis-Jenis Lembaga Sosial

Lembaga sosial memiliki peranan sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi-fungsi pengendalian sosial. Adapun lembaga-lembaga sosial adalah sebagai berikut.

  • Sekolah

Sekolah merupakan lembaga sosial yang mempunyai fungsi pengendalian sosial. Fungsi pengendalian tersebut dijalankan oleh Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Wali Kelas, Guru dan BK. Sekolah menyalurkan wawasan pengetahuan sosial kepada siswa agar dapat berperilaku yang sesuai dengan sistem nilai dan norma baik yang ada dimasyarakat ataupun disekolah. Sekolah juga memiliki tata tertib yang bertujuan menciptakan ketertiban sosial dan akademik di sekolah sehingga tujuan sekolah dapat tercapat.

  • Polisi

Kepolisian merupakan lembaga sosial negara yang berfungsi untuk menjaga keamanan masyarakat dari gangguan-gangguan yang mengancam keutuhan dan ketertiban yang ada di masyarakat. Sebagai salah satu unsur keamanan negara, polisi memiliki alat untuk menjalankan fungsi pengendalian sosial, yaitu hukuman yang sifatnya tegas ataupun tertulis.

  • Pengadilan

Pengadilan merupakan lembaga yang menjalankan fungsi pengendalian sosial dengan cara mengadili, menyelesaikan suatu masalah melalui jalur hukum, serta memberi hukuman terhadap masyarakat yang melanggar hukum.

  • Adat

Adalah merupakan kebiasaan yang telah menjadi norma sosial bagi masyarakat tertentu. Adat menjadi pedoman untuk masyarakat dalam berperilaku. Perilaku yang tidak sesuai dengan adat dianggap melanggar adat. Adat juga memiliki peranan dalam pengendalian sosial karena adat mengatur pola tingkah laku masyarakat. Ada mengandung nilai, norma, dan sanski, walaupun hukum ada tidak bersifat tertulis

  • Lembaga Agama

Lembaga agama memberikan peranan dalam pengendalian sosial di masyarakat, karena lembaga agama menerapkan aturan-aturan berdasarkan syariat agama tersebut. Sebagai contoh adanya hukum halal dan haram dalam konsep agama yang dapat menjadi pengendali sosial.[8]

Referensi

  1. ^ "Pengertian". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2012-09-19. Diakses tanggal 2012-12-04. 
  2. ^ Atik Catur Budiati (2009). Sosiologi Kontekstual Untuk SMA & MA (PDF). Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional. hlm. 109. ISBN 978-979-068-219-1. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-01-22. Diakses tanggal 2020-11-22. 
  3. ^ "Pengendalian Sosial Berdasarkan Sifat". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2012-10-02. Diakses tanggal 2012-12-04. 
  4. ^ "Pengendalian Sosial Tindakan Kuratif". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-02-17. Diakses tanggal 2012-12-04. 
  5. ^ Mas Ahmad Yani (2015). "Pengendalian Sosial Kejahatan (Suatu Tinjauan Terhadap Masalah Penghukuman Dalam Perspektif Sosiologi)". Jurnal Cita Hukum. 3 (1): 81. ISSN 2356-1440. 
  6. ^ Pengendalian Sosial Berdasarkan Pelaku Pengendalian Sosial
  7. ^ Bentuk Pengendalian Sosial
  8. ^ Rostini, Tintin (2009). Sosiologi untuk SMA dan MA Kelas X. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional. hlm. 112–113. 
Kembali kehalaman sebelumnya