Pendidikan kewarganegaraanPendidikan kewarganegaraan diajarkan di sekolah-sekolah, sebagai mata pelajaran akademik yang mirip dengan politik atau sosiologi. Ia dikenal dengan nama yang berbeda di berbagai negara - misalnya, citizenship education (atau singkatnya citizenship) di Inggris, civics di AS, dan 'pendidikan untuk kewarganegaraan demokratis' di beberapa bagian Eropa. Nama yang berbeda untuk mata pelajaran ini tercermin dalam pendekatan yang berbeda terhadap pendidikan kewarganegaraan yang diadopsi di berbagai negara. Ini sering merupakan konsekuensi dari perkembangan sejarah dan politik yang unik di berbagai negara. Di banyak negara, fokus pengajaran adalah pada kewarganegaraan aktif. Tujuan dari "kewarganegaraan aktif" adalah untuk mengajarkan siswa untuk bekerja sama dan mengambil tindakan praktis, menggunakan pengetahuan dan pemahaman kewarganegaraan mereka untuk berkontribusi pada masyarakat yang lebih baik. Misalnya, setelah belajar tentang hak asasi manusia, keragaman dan kesenjangan sosial, siswa mungkin memutuskan untuk membuat proyek untuk mengatasi rasisme di sekolah atau komunitas lokal mereka. Contoh lain dari proyek kewarganegaraan aktif termasuk memulai program daur ulang, membentuk kelompok aksi siswa untuk mengatasi perundungan atau mempromosikan perdagangan adil atau kampanye untuk menurunkan usia pemilih menjadi 16 tahun. NegaraInggrisPendidikan kewarganegaraan telah menjadi mata pelajaran wajib dalam Kurikulum Nasional Inggris sejak tahun 2001. Pendidikan kewarganegaraan harus diajarkan sebagai bagian dari kurikulum sekolah kepada semua siswa berusia 11–16 tahun di sekolah-sekolah yang dikelola (maintained school) di Inggris. Program Studi yang dipakai sekarang diperkenalkan pada tahun 2014, dan mengidentifikasi empat bidang utama secara rinci:
IndonesiaPendidikan kewarganegaraan di Indonesia didesain dan diimplementasikan secara nasional.[1] Landasan pendidikan kewarganegaraan untuk bangsa IndonesiaLandasan filosofiMempelajari Pendidikan Kewarganegaraan merupakan perwujudan tujuan nasional yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam hal ini Indonesia memiliki Pancasila sebagai ideologi nasional yang merupakan kekuatan pemersatu dan pembangunan karakter bangsa yang salah satunya ialah semangat kebangsaan atau semangat persatuan yang multikultural dalam Bhineka Tunggal Ika. Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting dalam membangun semangat kebangsaan dengan menumbuhkan nilai-nilai demokrasi kemanusiaan, keadilan sosial, cinta tanah air, memiliki kesadaran hukum dan kemampuan bela negara.[2] Landasan historisSuatu bangsa ataupun negara mempunyai perjalanan panjang untuk eksistensi negara dan warganya. Seperti contohnya Indonesia untuk mencapai kemerdekaan, bangsa Indonesia telah mengalami berbagai tantangan yang tak mudah dalam rentang waktu yang lama sehingga untuk menanamkan rasa nasionalisme perlu diadakannya Pendidikan Kewarganegaraan. Hal ini bertujuan untuk menghargai sejarah proklamasi serta mewujudkan cita-cita nasional dan tujuan nasional.[2] Landasan SosiologisIndonesia merupakan negara yang besar dengan budaya yang beragam dan multikultur berdasarkan etnis dan bahasa. Perbedaan ini merupakan potensi kekuatan bangsa. Keberagaman diikat oleh norma dan aturan untuk menjaga Harmoni kehidupan guna mewujudkan kesadaran moral dan hukum. Dengan mempelajari pendidikan kewarganegaraan akan memperkuat jati diri bangsa serta komitmen untuk mewujudkan cinta tanah air, kesadaran bela negara, da persatuan nasional dalam suasana saling menghargai keberagaman. Generasi penerus bisa menghargai persatuan keberagaman budaya adat istiadat tradisi melalui pembelajaran pendidikan kewarganegaraan.[2] Landasan YuridisPengadaan pendidikan kewarganegaraan tertuang dalam aturan tertulis seperti undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau SISDIKNAS menyatakan bahwa Pendidikan kewiraan termasuk Pendidikan Kewarganegaraan merupakan kurikulum wajib pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.[2] Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air rasa ini diwujudkan dalam bentuk bela negara seperti yang tercantum dalam UUD 1945 hasil amandemen yaitu pasal 27 ayat 3 yang berbunyi "Setiap warga negara berhak wajib dan ikut serta dalam upaya pembelaan negara" dan ditegaskan kembali pada pasal 30 ayat 1 bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan keamanan negara".[2] Landasan TeoritisMempelajari pendidikan kewarganegaraan juga selaras dengan hasil konferensi sembilan menteri pendidikan dari negara berpenduduk terbesar di dunia termasuk Indonesia di New Delhi, India tahun 1996 yang menyepakati bahwa pendidikan adalah mempersiapkan pribadi sebagai warga negara dan anggota masyarakat yang bertanggungjawab, menanamkan dasar pembangunan berkelanjutan bagi kesejahteraan manusia dan pelestarian lingkungan hidup serta menyelenggarakan pendidikan yang berorientasi pada penguasaan pengembangan dan penyebaran Iptek dan seni demi kepentingan kemanusiaan.[2] Pendidikan Kewarganegaraan bersifat universal dan menyeluruh yang tidak hanya dipelajari di Indonesia namun juga di negara lain di dunia tidak hanya dalam konteks school civics tapi juga community civics Yang intinya kaitan antara warganegara individu dan pemerintah hak dan kewajiban sebagai warga negara dari sebuah negara hukum demokrasi dan partisipasi persiapan warga negara sebagai bagian dari warga dunia.[2] Lihat pula
Referensi
Pranala luarPendidikan kewarganegaraan di sekolah
European Citizenship Education |