Pendamping air susu ibu

Makanan Pendamping Air Susu Ibu (MPASI) adalah makanan atau minuman bergizi seimbang yang diberikan kepada bayi berusia 6-24 bulan dengan takaran tertentu guna memenuhi kebutuhan gizi bayi.[1] MPASI juga makanan peralihan dari ASI ke makanan keluarga namun tidak serta merta menggatikan peran ASI.[2] MPASI perlu diperhatikan pemberiannya terhadap bayi terutama dari faktor usia, pemberian MPASI yang terlalu dini tidak disarankan karena pencernaan bayi belum sempurna sehingga dapat menyebabkan gangguan seperti diare dan sebagainya. Sebaliknya, pemberian MPASI yang ditunda juga dapat menyebabkan gangguan pada bayi seperti gizi kurang dan sebagainya.

Syarat dan Prinsip Pemberian MPASI

Terdapat perbedaan pemberian MPASI menurut usia bayi, yakni:[1]

  1. Usia 6-8 bulan
    • Jenis bahan dasar, bisa menggunakan 1 jenis saja (usia 6 bulan) dan 2 jenis bahan dasar (usia 7-8 bulan), misalnya bubur bayi yang dicampur susu
    • Tekstur, mulai dari semi cair sampai semi padat, misalnya dengan cara dihaluskan dengan pengaduk
    • Porsi, bisa 1-2 sendok teh dan diberikan secara bertahap
    • Frekuensi, sebanyak 1 kali sebagai makanan utama dan 1 kali sebagai makanan camilan
  2. Usia 8-9 bulan
    • Jenis bahan dasar, bisa menggunakan 2-3 bahan dasar yang dicampur atau dipisah sesuai jenis, misalnya buah yang lunak dan tak terlalu asam, ikan, dan sayur
    • Tekstur, mulai dari lunak (yang disaring) sampai makanan yang mudah larut dan bisa digenggam, misalnya bubur bayi yang dicampur susu sampai buah yang lunak
    • Porsi, bisa 2-3 sendok makan diberikan secara bertahap
    • Frekuensi, sebanyak 2-3 kali sebagai makanan utama dan 1 kali sebagai makanan camilan
  3. Usia 9-12 bulan
    • Jenis bahan dasar, bisa menggunakan 3-4 bahan dasar, misalnya buah yang lunak dan tidak terlalu asam, ikan, sayur, dan kacang yang halus
    • Tekstur, mulai kasar, misalnya makanan yang dicincang
    • Porsi, bisa 3-4 sendok makan diberikan secara bertahap
    • Frekuensi, sebanyak 3 kali sebagai makanan utama dan 2 kali sebagai makanan camilan
  4. Usia 12-24 bulan
    • Jenis bahan dasar, mulai diberikan makanan yang serupa dengan makanan keluarga dengan syarat tidak bersantan; tidak gorengan padat; tidak mengandung garam, gula, dan penyedap rasa
    • Tekstur, sudah mulai sama dengan tekstur makanan keluarga
    • Porsi, bisa 5 sendok makan (dapat lebih)
    • Frekuensi, sebanyak 3-4 kali sebagai makanan utama dan 2 kali sebagai makanan cemilan

Strategi Pemberian MPASI

MPASI diberikan pada bayi sesuai dengan:[3]

  1. Tepat waktu, MPASI diberikan tidak kurang dari 6 bulan atau lebih dari 6 bulan
  2. Adekuat, MPASI yang diberikan harus memenuhi kebutuhan nutrisi termasuk karbohidrat, protein, dan zat mikronutrien lainnya
  3. Aman dan Higienis, MPASI yang diberikan pada bayi harus memperhatikan kebersihan bahan dan peralatan yang digunakan.
  4. Responsif, MPASI yang diberikan harus bisa sesuai dengan bayi (apakah bayi sudah kenyang atau mulai lapar)

Sejarah MPASI

pada tahun 1980 MPASI mulai diberikan kepada bayi dengan sebutan 'PMT' atau Pemberian Makanan Tambahan berupa dana yang lansung deiberikan kepada keluarga balita, namun seiring berjalannya waktu PMT diganti dengan 'JPS BK' atau Jaring Pengaman Sosial Bidang Kesehatan di tahun 1998. Progam JPS BK merupakan program pemberian MPASI pabrikan (biskuit, sereal, dan sebagainya) untuk usia 6-11 bulan dan MPASI lokal (telur, ikan tuna, sayuran, dan sebagainya). Tahun 2005, JPS BK mulai berjalan dengan baik dan diberikan ke sasaran yang tepat, namun terdapat kendala yakni kurangnya pemberdayaan bagi ibu balita dan dan petugas posyandu tentang JPS BK MPASI pabrikan. Tahun selanjutnya MPASI lokal diberikan oleh kader posyandu langsung.[2]

Peraturan tentang MPASI

Peraturan tentang Pemberian Makanan Tambahan dapat ditemukan di Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2016 tentang Standar Produk Suplementasi Gizi.[4]

Daftar Referensi

  1. ^ a b Effendi, Rahayu; Salsabila, Hana; Malik, Abdul (2018-11-22). "PEMAHAMAN TENTANG LINGKUNGAN BERKELANJUTAN". MODUL. 18 (2): 75. doi:10.14710/mdl.18.2.2018.75-82. ISSN 2598-327X. 
  2. ^ a b "Praktik Pemberian Makanan Bayi dan Anak (PMBA) untuk perubahan perilaku pemenuhan asupan gizi anak dalam mencegah stunting" (PDF). www.kesmas.kemkes.go.id. 14 November 2018. Diakses tanggal 13 September 2021. 
  3. ^ Salsabila, Salma; Satria, Muhammad Axsal; Zahro, Fatimatu (2020-03-29). "Peranan Karang Taruna Dalam Pembinaan Kewirausahaan Di Kota Cimahi". Ministrate: Jurnal Birokrasi dan Pemerintahan Daerah. 2 (1): 8–15. doi:10.15575/jbpd.v2i1.8023. ISSN 2714-8130. 
  4. ^ "Permenkes No. 51 Tahun 2016 tentang Standar Produk Suplementasi Gizi [JDIH BPK RI]". peraturan.bpk.go.id. Diakses tanggal 2021-09-13. 
Kembali kehalaman sebelumnya