Pemilihan umum Pakistan 1977
Pemilihan umum diadakan di Pakistan pada 7 Maret 1977 untuk memilih 200 anggota parlemen pada dua dewan (Senat dan Majelis Nasional) dari Parlemen Pakistan.[1] Pemilihan umum tersebut merupakan pemilihan kedua yang diadakan dalam sejarah negara tersebut dan pertama setelah perpecahan negara tersebut. Referensi
|