Pemilihan umum Gubernur Aceh 2006
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Aceh 2006 (Pilkada NAD 2006) diselenggarakan pada tanggal 11 Desember 2006 serentak dengan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten/Kota di 19 dari 21 kabupaten/kota se-provinsi Aceh. Pilkada ini merupakan pilkada serentak terbesar di Indonesia. Berbeda dengan Pilkada lainnya di Indonesia yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Pilkada di NAD diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Hal lain yang membedakan Pilkada NAD adalah Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah boleh diikuti oleh calon independen. Data KIP NAD menunjukkan, jumlah pemilih Pilkada NAD tercatat 2.632.935 orang, yang tersebar di 21 kabupaten/kota; yang memilih di 8.471 Tempat Pemungutan Suara. Secara umum, pelaksanaan Pilkada ini berjalan aman, tertib, dan terkendali. Meski demikian, sempat terjadi dua insiden peledakan dan penemuan bom rakitan di dekat sebuah TPS di kawasan pedalaman Desa Lhok Uyun, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara pada pukul 05.45 WIB. Ledakan ini tidak menimbulkan korban jiwa dan tidak membuat suasana Pilkada NAD terganggu. Salah satu amanat Nota Kesepakatan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka adalah kesepakatan mengenai pemilihan lokal yang bebas dan adil di NAD di bawah Undang-Undang baru tentang Penyelenggaraan Pemerintah Aceh. Salah satu syarat unik dalam Pilkada ini adalah bahwa calon Gubernur harus menjalani uji baca Al Qur'an.[butuh rujukan] TahapanBeberapa tahapan Pilkada ini adalah:
Pasangan Calon
HasilHasil akhir rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh adalah sebagai berikut:
Jumlah perolehan suara sah untuk seluruh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur: 2.012.370 Pranala luar |