Pemilihan umum Kepala Daerah Kabupaten Sukabumi 2020 (selanjutnya disebut Pilkada Sukabumi 2020 atau Pilbup Sukabumi 2020) adalah pemilihan umum lokal yang akan diselenggarakan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Indonesia. Pilkada Sukabumi 2020 diadakan dalam rangka memilih Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi periode 2021-2024.[2] Bupati dan Wakil Bupati petahana dapat kembali mencalonkan diri dikarenakan baru menjabat sebanyak satu periode. Hasil Pemilu 2019 menunjukkan bahwa dari total 9 partai politik yang mendudukkan wakilnya di DPRD Sukabumi, tidak ada satupun yang dapat mengusung pasangan calon bupati-wakil bupati tanpa berkoalisi.[3]
Pendaftaran Pasangan calon dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dimulai sejak tanggal 4 & 5 September 2020 mulai pukul 08.00 - 16.00 WIB dan tanggal 6 September mulai pukul 08.00 - 24.00 WIB bertempat di Hotel Augusta Cikukulu Kabupaten Sukabumi dengan menerapkan Protokol Kesehatan di masa pandemi COVID-I9.[9]
Pada hari pertama tanggal 4 september 2020 KPU Kabupaten Sukabumi menerima pendaftaran dari Pasangan calon H. Abu Bakar Sidik dan H. Sirojudin.
Pada hari kedua tanggal 5 september 2020 KPU Kabupaten Sukabumi menerima pendaftaran dari 2 (dua) Pasangan calon yaitu:
Pasangan calon H. Adjo Sardjono - H. Iman Adinugraha mendaftar pada pukul 10.00 WIB.
Pasangan calon H. Marwan Hamami - H. Iyos Somantri mendaftar pada pukul 13.00 WIB.
Pada hari ketiga 6 september 2020 KPU Kabupaten Sukabumi tetap membuka pendaftaran sampai pukul 24.00 WIB sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Debat Calon
Debat publik yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi pada hari Selasa tanggal 24 November 2020 dan dilaksanakan dihotel Augusta Jalan Cikukulu Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi. Kegiatan tersebut dimulai pukul 14.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB, dengan jumlah peserta dibatasi dengan menerapkan protokol kesehatan.[10]
Tema pada debat publik yaitu Peran Kepala Daerah Dalam Penyelanggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, Pelayanan Publik, dan Kebijakan Penanganan Covid-19 dengan moderator Dr. Ferry Kurnia Rizkyansyah, M.Si.
Kegiatan Debat Publik disiarkan secara live di Fanpage Facebook KPU Kabupaten Sukabumi dan Streaming Youtube TV Pilkada KPU Kab. Sukabumi, sedangkan siaran tunda ditayangkan di TVRI pada tanggal 26 November 2020 Pukul 14.30-16.30 WIB.
Hasil Pilkada Resmi
Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada Sukabumi 2020
No Urut
Pasangan calon
Perolehan Suara
%
1
Drs. H. ADJO SARDJONO, MM - IMAN ADINUGRAHA, SE.
350.826
33,3
2
Drs. H. MARWAN HAMAMI, MM - Drs. H. IYOS SOMANTRI, M.Si.
479.621
45,6
3
Dr. H. ABU BAKAR SIDIK, M.Ag. - H. SIROJUDIN, SE.
221.984
21,1
Jumlah Suara Sah
1.052.431
95,4
Jumlah Suara Tidak Sah
50.561
4,6
Jumlah Suara Sah dan Tidak Sah
1.102.992
100
Partisipasi Pemilih
1.102.992
60,51
Daftar Pemilih (DPT dan DPPh)
1.822.770
100
Tahapan Pilkada
Tahapan Pilkada Lanjutan 2020 Kabupaten Sukabumi[11]
No
Kegiatan
Jadwal
1
Pendaftaran pemantau dalam negeri
1 November 2019 - 2 Desember 2020
2
Pendaftaran pemantau pemilihan asing
1 November 2019 - 8 Desember 2020
3
Pendaftaran lembaga pelaksana survei atau jejak pendapat dan perhitungan cepat hasil pemilihan
1 November 2019 - 8 Desember 2020
4
Pengaktifan kembali tahapan pemilihan serentak tahun 2020 sekaligus diaktifkannya badan adhoc (PPK,PPS)
15 Juni 2020
5
Verifikasi faktual ditingkat desa/kelurahan selama 14 (empat belas) hari sejak dokumen syarat dukungan bakal Pasangan calon Perseorangan diterima oleh PPS
14 Juni - 12 Juli 2020
6
Pembentukan petugas pemuktahiran data pemilih (PPDP)
14 Juni - 12 Juli 2020
7
Pencocokan dan penelitian daftar pemilih
15 Juli - 13 Agustus 2020
8
Pengumuman pendaftaran Pasangan calon
28 Agustus - 3 September 2020
9
Pendaftaran Pasangan calon
4 - 6 September 2020
10
Penetapan Pasangan calon
23 September 2020
11
Penyampaian DPS oleh KPU Kabupaten/Kota kepada PPS melalui PPK
14 - 18 September 2020
12
Pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS
19 - 28 September 2020
13
Masa kampanye
26 September - 5 Desember 2020
14
Perbaikan DPS oleh PPS
23 September - 5 Oktober 2020
15
Pembentukan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS)
1 Oktober - 23 November 2020
16
Rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat kabupaten/kota untuk ditetapkan sebagai DPT
9 Oktober 2020 - 16 Oktober 2020
17
Pengumuman DPT oleh PPS
28 Oktober - 6 Desember 2020
18
Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS
9 Desember 2020
19
Penyampaian hasil perhitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK
9 - 11 Desember 2020
20
Rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK
10 - 14 Desember 2020
21
Penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK kepada KPU Kab/Kota
10 - 16 Desember 2020
22
Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota/Wakil Wali Kota
13 - 17 Desember 2020
23
Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan
Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
24
Penyelesaian hasil pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan
Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi
25
Penetapan Pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi
Paling lama 5 (lima) hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
Maskot Pilkada
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi meluncurkan maskot pemilihan kepala daerah (PILKADA) yang diberi nama TERA yang merupakan akronim dari "Tentukan Suara". Maskot ini berbentuk penyu yang merupakan salah satu hewan langka dan memiliki habitat dipesisir Pantai Pangumbahan, Kecamatan Ciracap. Penyu ini juga merupakan ikon Kabupaten Sukabumi.[12]