Pemilihan umum Bupati Sorong 2012

Pemilihan umum Bupati Sorong 2012
Sebelum
2007
22 Maret 2012[1]
Kandidat
 
Calon Malak Zeth Noer
Wakil Suka Ibrahim Jotlely
Suara Popular 28.332 20.715 437
Persentase 64,44% 34,82% 0,73%
Peta persebaran suara
Bupati petahana
Steanus Malak

Golkar

Bupati terpilih

Stepanus Malak
Golkar

Pemilihan umum Bupati Sorong 2012 atau Pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Sorong Tahun 2012 (disingkat Pilbup Sorong 2012 atau Pemilukada Kabupaten Sorong 2012) adalah pemilihan kepala daerah yang dilangsungkan di Kabupaten Sorong. Pilbup Sorong 2012 diselenggarakan untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Sorong periode 2012-2017. Pilbup Sorong 2012 diikuti oleh 3 pasangan calon dan pemungutan suara dilangsungkan pada 22 Maret 2012. Hasil akhir menunjukkan keunggulan pasangan calon petahana, Stepanus Malak-Suka Harjono, yang berhasil unggul dari pesaingnya setelah meraih 38.332 suara sah (64,44%).[1] Bupati dan wakil bupati terpilih kemudian dilantik pada 12 Juni 2012 oleh Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan.

Pasangan calon

Pilbup Sorong 2012 diikuti oleh 3 pasangan calon tanpa adanya dari jalur perseorangan sebagai berikut sebagaimana ditetapkan oleh KPU Kabupaten Sorong pada 6 dan 8 Februari 2012.[1]

No. Urut Calon Bupati Calon Wakil Bupati
1
Zeth Kadakolo, S.E. H. Ibrahim Pokko
2
Ir. Muhammad Said Noer, M.Si. Anthon Jotlely, S.E., M.Si.
3
DR. Dr. Stepanus Malak, M.Si. Suka Harjono, S.Sos., M.Si.

Hasil

Berikut ini adalah hasil rekapitulasi suara Pilbup Sorong 2012 sebagaimana ditetapkan oleh KPU Kabupaten Sorong tanggal 27 Maret 2012.[1]

Rekapitulasi Akhir Pilbup Sorong 2012
No. Urut Pasangan calon Suara Sah Persentase
1
Zeth-Ibrahim
20.715 34,82%
2
Noer-Jotlely
437 0,73%
3
Malak-Suka
38.332 64,44%
Total Suara Sah 59.484 100,00%

Pelantikan pasangan calon terpilih

Bupati dan wakil bupati terpilih, Stepanus Malak dan Suka Harjono, dilantik pada 12 Juni 2012. Pelantikan diselenggarakan setelah gugatan oleh pasangan calon nomor ururt 1, Zeth Kadakolo-Ibrahim Pokko, ditolak oleh Mahkamah Konstitusi pada 25 April 2012.[1]

Lihat pula

Referensi

  1. ^ a b c d e "Putusan MK RI Nomor 14/PHPU.D-X/2012 tentang Perselisihan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sorong Tahun 2012". mkri.go.id. 25-04-2012. Diakses tanggal 01-04-2021. 
Kembali kehalaman sebelumnya