Pemilihan umum Bupati Sikka 2018
Pemilihan umum Bupati Sikka 2018 (selanjutnya disingkat Pilbup Sikka 2018) adalah pemilihan umum yang dilaksanakan di Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia, untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Sikka periode 2018-2023. Pilbup Sikka 2018 diikuti oleh 3 pasangan calon. Salah satunya adalah Bupati Sikka petahana, Yoseph Ansar Rera.[2] KPUD Sikka menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilbup Sikka 2018 sebesar 187.672 jiwa yang dapat menyalurkan hak pilihnya 555 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 21 kecamatan.[3] Hasil akhir dari Pilbup Sikka 2018 adalah kemenangan bagi calon perseorangan, Fransiskus Roberto Diogo-Romanus Woga yang berhasil meraup 40,10% suara.[4] Penetapan DPTKPUD Sikka melakukan rapat pleno penetapan DPT Pilbup Sikka 2018 pada 19 April 2018. Jumlah DPT yang ditetapkan adalah 187.672 jiwa yang tersebar di 160 desa/kelurahan dan 21 kecamatan. Jumlah TPS yang melayani aktivitas pemungutan suara sebanyak 555 TPS. Sebelumnya, KPUD Sikka menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada 16 Maret 2018 sebanyak 173.733 jiwa.[3] Pasangan calonKPUD Sikka menggelar rapat pleno pada 12 Februari 2018 dalam rangka penetapan pasangan calon (paslon) dalam Pilbup Sikka 2018. Paslon yang ditetapkan sebanyak 3 paslon dimana salah satunya berasal dari jalur perseorangan. Berikut ini adalah paslon dalam Pilbup Sikka 2018:[2]
Hasil akhirKPUD Sikka menetapkan pasangan calon nomor urut 2 Fransiskus Roberto Diogo dan Romanus Woga sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sikka terpilih periode 2018-2023.[5] Berikut ini adalah hasil rekapitulasi perolehan suara masing-masing pasangan calon dalam Pilbup Sikka 2018:[6][7]
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati TerpilihFransiskus Roberto Diogo dan Romanus Woga dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sikka periode 2018-2023 pada 20 September 2018 di Aula Fernandes, Kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur, Kota Kupang. Pelantikan yang dilakukan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Laiskodat, tersebut dilaksanakan berdasar pada Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 131-53-6099 dan Nomor 132-53-6100 Tahun 2018.[8][9][10][11] Referensi
Lihat pulaPranala luar |