Pemerintah Kota Surabaya
Pemerintahan Kota Surabaya (Dialek Arekan: Pemerintah Kuto Suroboyo) merupakan bagian dari sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia, yang menganut sistem desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi dalam mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan menjalankan otonomi seluas-luasnya serta tugas pembantuan di kota Surabaya. Pemerintahan kota Surabaya dipimpin oleh seorang wali kota, yang dipilih secara demokratis berdasarkan UUD 1945, dan dalam penyelenggaraan pemerintahan kota Surabaya terdiri atas pemerintah kota Surabaya dan DPRD kota Surabaya. SejarahMasa kolonialPertumbuhan beberapa kawasan yang sedemikian pesat telah menimbulkan masalah baru bagi pemerintah kolonial Hindia Belanda. Meskipun mekanisme dan kegiatan pemerintahan telah bertambah maju, namun pemerintahan Hindia Belanda yang mencakup kepulauan yang terpencar-pencar dan saling berjauhan itu tidak dapat terawasi secara efektif. Keadaan tersebut akhirnya menyebabkan warga kolonial menginginkan pemodelan urusan pemerintahannya sebagaimana model di negeri Belanda sendiri, yaitu sistem kekotaprajaan yang diperintah oleh seorang wali kota dan bertanggung jawab kepada Dewan Kotapraja. Untuk memenuhi tuntutan tersebut, maka pada tanggal 1 Maret 1906, berdasarkan ordonansi (STAL 1906 No.151) yang ditandatangani oleh Gubernur Jenderal J.B. van Heutsz sistem pemerintahan desentralisasi mulai diperkenalkan di Hindia Belanda. Awal kemerdekaanSetelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, Mr. Radjamin Nasution diangkat sebagai wali kota Surabaya dalam negara kesatuan Republik Indonesia yang baru merdeka. Ketidakstabilan politik di Surabaya dalam kurun 1945 membuat posisi Mr. Radjamin Nasution digantikan oleh seorang utusan pemerintah Belanda yang bergelar Kepala Urusan Haminte Soerabaia yang dijabat oleh Mr. C.J.G. Becht pada tahun 1945. Orde BaruSetelah runtuhnya demokrasi terpimpin pasca Gerakan 30 September, dan kemudian muncul istilah Orde Baru, pada tahun 1965, Raden Soekotjo yang didukung kuat oleh pihak militer diangkat menjadi wali kota Surabaya menggantikan wali kota sebelumnya, Moerachman yang merupakan kader Partai Komunis Indonesia. Pada tahun 1974, ia digantikan oleh Raden Soeparno sebagai wali kota berikutnya. Pada tahun 1979, Moehadji Widjaja diangkat menjadi wali kota mengantikan wali kota sebelumnya. Tahun 1984, ia kemudian digantikan oleh Poernomo Kasidi yang menjabat dua periode hingga tahun 1994. Selanjutnya, pada tahun 1994, terpilih seorang tentara yaitu Soenarto Soemoprawiro yang juga memimpin Kota Surabaya selama dua periode hingga dilengserkan pada tahun 2002. Era reformasiDalam suasana reformasi pemerintahan dan era otonomi daerah, Bambang Dwi Hartono, terpilih sebagai wali kota Surabaya dari kalangan sipil pertama pada tahun 2002 oleh DPRD Kota Surabaya. Sebelumnya Bambang Dwi Hartono merupakan wakil wali kota pada masa pemerintahan wali kota Soenarto Soemoprawiro, dan pelaksana tugas wali kota selama 5 bulan menggantikan Soenarto yang dilengserkan oleh DPRD Surabaya. Bambang D.H. kemudian terpilih kembali pada pilkada langsung oleh rakyat pertama pada tahun 2005 berpasangan dengan Arif Afandi. Pada tahun 2010, Bambang D.H. kemudian digantikan oleh Tri Rismaharini yang menjabat sebagai wali kota Surabaya. Tri Rismaharini menjabat selama dua periode yakni 2010-2015 dan 2016-2020. Pada akhir tahun 2020, estafet kepemimpinan kembali berganti kepada Whisnu Sakti Buana setelah Tri Rismaharini dipilih Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Sosial RI. Whisnu menjabat sebagai pelaksana tugas wali kota selama 1,5 bulan dan wali kota definitif selama 6 hari hingga 17 Februari 2021. Whisnu Sakti Buana kemudian digantikan oleh Eri Cahyadi yang terpilih dalam pilkada 2020 hingga saat ini. Dewan PerwakilanBerikut ini adalah komposisi anggota DPRD Surabaya berdasarkan asal partai politik dalam empat periode terakhir.
Pemerintah DaerahSecara administratif pemerintahan kota Surabaya dipimpin oleh seorang wali kota dan wakil wali kota yang membawahi koordinasi atas satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang terdiri dari sekretariat daerah kota; staf-staf ahli; sekretariat DPRD kota; dinas-dinas; badan-badan; inspektorat daerah; kecamatan yang dikepalai oleh seorang camat (termasuk satuan yang setingkat); dan kelurahan yang dikepalai oleh seorang lurah (termasuk satuan yang setingkat). Seluruh pegawai SKPD merupakan jajaran pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kota. Selain itu, wali kota Surabaya juga memiliki mitra kerja setingkat lain yang ikut berperan penting dalam pembangunan kota Surabaya yaitu forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) kota Surabaya yang beranggotakan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya; Ketua DPRD Kota Surabaya; Komandan Korem 084/Bhaskara Jaya; Komandan Kodim 0830/Surabaya Utara; Komandan Kodim 0831/Surabaya Timur; Komandan Kodim 0832/Surabaya Selatan; Kapolrestabes Surabaya; Kapolres KP3 Tanjung Perak Surabaya; Ketua Pengadilan Negeri Surabaya; Ketua Pengadilan Agama Surabaya; dan Ketua Kejaksaan Negeri Surabaya. Sejak tahun 2005, wali kota dan wakil wali kota Surabaya dipilih langsung oleh warga kota dalam pilkada, setelah sebelumnya dipilih oleh anggota DPRD kota. Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya saat ini adalah Eri Cahyadi dan Armuji yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Pembagian administratifKota Surabaya memiliki 31 kecamatan dan 154 kelurahan (dari total 666 kecamatan, 777 kelurahan, dan 7.724 desa di Jawa Timur). Pada tahun 2017, jumlah penduduk 2.827.892 jiwa dan luas wilayah 350,54 km² dan tingkat kepadatan penduduk sebesar 8.067 jiwa/km².[4][5] Daftar kecamatan dan kelurahan di Kota Surabaya adalah sebagai berikut;
Kota Surabaya memiliki 5 distrik dan 31 kecamatan Surabaya PusatSurabaya BaratSurabaya SelatanSurabaya UtaraSurabaya TimurReferensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Lihat pula |