Pembunuhan Malcolm X
Malcolm X, seorang tokoh Muslim Afrika Amerika dan aktivis HAM yang menjadi sosok penting pada masa gerakan hak sipil, ditembak beberapa kali dan tewas akibat luka yang dideritanya di Manhattan, New York City pada tanggal 21 Februari 1965 pada usia 39 tahun, saat ia hendak berpidato di hadapan Organisasi Persatuan Afro-Amerika di Audubon Ballroom di kawasan Washington Heights. Tiga anggota Nation of Islam—Muhammad Abdul Aziz, Khalil Islam, dan Thomas Hagan—ditangkap, diadili, dan didakwa atas pembunuhan tersebut. Ketiganya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, tetapi Aziz dan Islam dibebaskan pada bulan November 2021. Spekulasi atas pembunuhan tersebut dan kecurigaan bahwa pembunuhan didalangi atau dibantu oleh anggota Nation lainnya, atau oleh lembaga penegak hukum, telah muncul selama bertahun-tahun setelah penembakan. Pembunuhan ini adalah satu dari empat pembunuhan besar di Amerika Serikat pada tahun 1960-an, terjadi dua tahun setelah pembunuhan John F. Kennedy pada 1963, dan tiga tahun sebelum pembunuhan Martin Luther King Jr. dan Robert F. Kennedy pada 1968.[2] Lihat jugaReferensi
|