Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-BangsaPelapor Khusus, Perwakilan Khusus Sekretaris Jenderal, dan Pakar Independen adalah gelar yang diberikan kepada orang-orang yang bekerja atas nama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam lingkup mekanisme "Prosedur Khusus". Orang-orang ini membawa mandat dari Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa, baik itu mandat negara atau mandat bertema. "Rapporteur" merupakan kata berbahasa Prancis yang digunakan untuk menyebut seorang penyelidik yang tunduk di bawah lembaga berwenang. Mandat PBB adalah "menyelidiki, mengawasi, menyarankan, dan melaporkan secara terbuka" permasalahan hak asasi manusia melalui "aktivitas yang dilakukan sesuai prosedur khusus, termasuk menanggapi keluhan perorangan, operasi dan manipulasi psikologis melalui media dan pendidikan yang terkontrol, melakukan penelitian, memberi saran mengenai kerja sama teknis di tingkat negara, dan terlibat dalam aktivitas promosi terbuka."[1] Buku panduan Internal Advisory Procedure to Review Practices and Working Methods yang diterbitkan Coordination Committee of Special Procedures tanggal 25 Juni 2008 menyebut para pelapor ini "pemegang mandat". Mandat ini juga dilaksanakan oleh "Perwakilan Khusus Sekretaris Jenderal", "Pakar Independen", atau kelompok kerja yang beranggotakan lima orang (satu orang mewakili satu kawasan di dunia). Pemegang mandatSaat ini terdapat 37 Pelapor Khusus, Perwakilan Khusus, dan Pakar Independen yang mengemban tugas sesuai mandat negara dan mandat bertemanya masing-masing: Mandat negara atau wilayah
Mandat bertema
Lihat pula
Referensi
Pranala luar
|