Pelaksana harianPelaksana harian (disingkat: Plh.) adalah pejabat yang diberi kepercayaan melaksanakan tugas lembaga atau institusi karena pemimpin lembaga berhenti, meninggal, atau masa jabat pemimpin lembaga berakhir namun pemimpin lembaga baru belum dilantik.[1] Biasanya, jabatan ini diisi oleh sekretaris daerah (sekda), kalau masa jabatan kepala daerah kurang dari satu bulan.[2] Referensi
Lihat pula |