Pejabat pembuat komitmenPejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh SKPD pengguna anggaran untuk mengambil keputusan dan melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara serta bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang atau jasa. Berawal dari perencanaan oleh konsultan perencana, tender, pengadaan konsultan pengawas hingga pelaksanaan pekerjaan fisik dengan kontraktor[1][2] Tugas pokok dan kewenanganTugas pokok dan kewenangan pejabat pembuat komitmen meliputi:[3]
LaranganPPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani kontrak dengan penyedia barang atau jasa apabila belum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran yang dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.[4] Lain-lainDalam hal PPK berselisih dengan Pokja ULP dalam hal penetapan pemenang, maka kedua pihak bersama-sama menghadap ke pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran untuk diputuskan hasil dari perselisihan tersebut. Keputusan pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran terhadap perselisihan tersebut bersifat final.[5] Rujukan
|