PejabatPejabat (bahasa Inggris: official) adalah satu orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan tertentu di eksekutif, yang mustakim[1]. Seseorang yang bekerja (fungsi atau mandat, terlepas dari apakah ia memiliki ruang kerja terkait posisinya) dalam suatu organisasi atau pemerintahan dan berpartisipasi dalam pelaksanaan wewenang (baik milik mereka sendiri atau atasan mereka, publik, atau pribadi). Pejabat negaraPejabat negara adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga negara yang merupakan alat kelengkapan negara beserta derivatifnya berupa lembaga negara pendukung. Pejabat negara menjalankan fungsinya untuk dan atas nama negara[2] Pejabat negara merupakan pejabat yang terlibat dalam administrasi publik atau pemerintahan, baik melalui pemilihan, penunjukan, seleksi, atau pekerjaan. Seorang birokrat atau pamong praja adalah anggota dalam suatu birokrasi. Seorang pejabat terpilih adalah orang yang menduduki suatu jabatan berdasarkan pemilihan. Pejabat juga dapat ditunjuk secara ex officio (berdasarkan keputusan kantor lain, sering kali dalam kapasitas yang ditentukan, seperti ketua, penasihat, dan sekretaris). Beberapa posisi resmi mungkin diwariskan. Seseorang yang saat ini memegang jabatan disebut sebagai petahana. Yang termasuk dalam pejabat negara menurut Undang-Undang Nomor 5 tentang Aparatur Sipil Negara adalah:
Pranala luar
|