Pasiran, Bantan, Bengkalis
Desa Pasiran merupakan salah satu desa yang terletak di kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, provinsi Riau, Indonesia. Desa Pasiran merupakan Pemekaran dari desa Bantan Tua, Desa Pasiran terdiri dari 3 (tiga) dusun yaitu dusun Imam Bulqin, dusun Samikun dan dusun Kampung Tengah, desa Pasiran terdiri 3 (tiga) rukun warga (RW) dan 12 rukun tetangga (RT) SejarahMenurut sumber yang diperoleh dari Bapak H. Harun BA. Mantan Kepala Sekolah Dasar Negeri 2 Bantan sekaligus saat ini sebagai Ketua Umum Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Desa Pasiran pada awalnya adalah sebuah kampung yang hanya di huni oleh 7 keluarga. Pasiran adalah bagian dari wilayah Bantan Tua. Bantan Tua yang di pimpin oleh Kepala Desa (Penghulu). Adapun Kepala Desa yang pernah memimpin Desa Bantan Tua adalah sebagai berikut :
Pada tanggal 28 November 2013 karena terjadinya pertumbuhan jumlah penduduk yang semakin pesat ditambah dengan adanya pendatang diwilayah desa yang setiap tahunnya bertambah, maka diresmikannya sebuah desa dengan sebutan Desa Pasiran yang merupakan salah satu desa pemekaran di Kecamatan Bantan. Sejak berdiri dan diresmikan, Desa Pasiran ini telah di pimpin oleh 3 (tiga) pejabat Kepala Desa, yaitu :
Pada tanggal 31 Agustus 2017, telah dilantiknya Kepala Desa Pasiran sebagai Kepala Desa definitif yaitu Bapak Amin sebagai pemimpin Desa Pasiran tahun 2017-2023. Namun, pada 16 September 2020 Bapak Amin meninggal dunia. Pada 19 September 2020 ditunjuk oleh bapak Camat Bantan Plt. Kepala Desa Pasiran yang juga menjabat sebagai Sekretaris Desa Pasiran yaitu ibu Sulastri hingga pada November 2020 dilantik Pj. Kepala Desa Pasiran yaitu Bapak Iskandar (November 2020 s/d September 2021). Pada 7 September 2021 dilaksanakannya Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) dan terpilihlah Bapak Sopian sebagai Kepala Desa Pasiran dengan masa jabatan sampai tahun 2023. DemografiDesa Pasiran merupakan salah satu dari 23 desa, setelah hasil pemekaran desa di wilayah Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Desa Pasiran terletak dengan luas wilayah 20.960 Ha. Terdiri dari 3 Dusun 3 RW dan 12 RT. Jarak tempuh dari pusat pemerintah kecamatan hanya 8 km atau sekitar 5/10 menit menggunakan roda 2, dan jarak dari pusat pemerintah kabupaten 12 km dan hanya menempuh waktu 15/20 menit menggunakan roda 2 dan jarak tempuh dari ibu Kota Provinsi 130 km atau menggunakan roda 4 lebih kurang 4/5 jam perjalanan. Jumlah penduduk Desa Pasiran yaitu 1.489 jiwa yang terdiri dari 762 laki-laki, 727 perempuan dengan 437 KK. Dengan rincian sebagai berikut :
2. Jumlah Penduduk Menurut Agama/Aliran Kepercayaan
Letak GeografisDesa Pasiran terletak dengan luas wilayah 20.960 Ha. Dasar hukum pembentukan Desa Pasiran yaitu berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2012 dengan titik koordinat 102.182755 LS/LU dan 1.522578 BT/BB dan Desa Pasiran berbatasan dengan : a. Sebelah utara berbatasan dengan Desa Bantan Tua b. Sebelah timur berbatasan dengan Desa Resam Lapis c. Sebelah selatan berbatasan dengan Desa Bantan Tua, Penampi, Air Putih d. Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Bantan Tua Desa Pasiran yang memiliki luas wilayah mencapai 20.960 Ha, menurut penggunaannya terbagi menjadi tanah kering dengan luas 218,00 Ha, tanah perkebunan dengan luas 1.304,00 Ha, tanah fasilitas umum dengan luas 20,00 Ha, dan tanah hutan dengan luas 7,00 Ha dengan jumlah total luas wilayah menurut penggunaannya mencapai 1.549,00 Ha. TopografiKondisi topografi tanah permukiman di Desa Pasiran hanya berkawasan tanah gambut dengan luas mencapai 750,00 Ha. Pranala luar |