Parkir sepedaParkir sepeda adalah tempat untuk memarkirkan sepeda yang biasanya dilengkapi dengan perangkat untuk mengunci, merantai sepeda pada rak sepeda. Fasilitas untuk mengunci atau merantai sepeda pada rak sepeda diperlukan mengingat tingginya angka pencurian sepeda. Rak sepeda biasanya ditempatkan di perkantoran, tempat perbelanjaan, pemukiman, sekolah termasuk untuk kegiatan parkir dan menumpang/park &ride angkutan umum. Beberapa gedung di Jakarta telah memberikan fasilitas parkir untuk penggunanya antara lain:[1] Pondok Indah Mall (area khusus di parkir motor), Jakarta Selatan, Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Plaza Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Grand Indonesia (area parkir motor di basement), Jakarta Pusat, EX Plaza, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Menara BII, (area khusus di samping gedung) Jl. M.H. Thamrin, Jakarta Pusat dan masih banyak lagi. Persyaratan parkir sepedaAda beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pembangunan fasilitas parkir untuk sepeda yaitu:[2]
Peranan fasilitas parkir sepeda terhadap penggunaan sepedaBerdasarkan kajian yang dilakukan di Uni Eropa[3] menunjukkan bahwa penyediaan fasilitas parkir sepeda yang diawasi akan mendorong penggunaan sepeda karena beberapa alasan:
Penempatan fasilitas parkir sepedaPenempatan fasilitas parkir untuk sepeda dilakukan di:
Lihat pulaReferensi
|