Padang Luas, Tambang, Kampar
Padang Luas merupakan salah satu desa yang ada di kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, provinsi Riau, Indonesia. Kondisi GeografisDesa Padang Luas merupakan pemekaran dari Desa Tambang, desa ini mulai terbentuk pada tahun 1977.Kemudian pada tahun 1978 Desa Padang Luas dimekarkan lagi menjadi dua yaitu Desa Padang Luas dan Desa Gobah. Pada wilayah desa ini, geografinya berupa daratan dan membentang Sungai Kampar pada beberapa bagian desanya. Desa Padang Luas mempunyai jarak ke ibukota kecamatan berkisar lebih kurang 10 km, sedangkan ke ibukota kabupaten berjarak 37 km. BatasDesa Padang Luass berbatasan dengan:
Luas WilayahAdapun Luas Wilayah Desa Padang Luas adalah: 6,267 km² DemografiJumlah pendudukJumlah penduduk di Desa Padang Luas adalah 2174 jiwa, tersebar di 5 Dusun, dengan distribusi penduduk menurut jenis kelamin yakni laki-laki 1.098 orang dan perempuan 1.076 orang dengan jumlah kepala keluarga sebanyak 505 KK. PendidikanMengenai bidang pendidikan, sebagian besar masyarakat Desa Padang Luas tamat pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat. Adapun sarana pendidikan yang tersedia di Desa Padang Luas adalah 1 Taman Kanak-kanak (TK), 2 Sekolah Dasar Negeri (SDN), 2 Madrasah ibtidaiah, dan 1 Sekolah Menengah Pertama (SMP). Mata Pencarian PokokMata pencaharian masyarakat Desa Padang Luas didominasi kategori petani, hal ini dipengaruhi oleh iklim tropis yang sangat berpengaruh langsung terhadap sistem pertanian dan perekonomian masyarakat Desa Padang Luas. Masyarakat Desa Padang Luas yang berkerja sebagai petani sebanyak 933 orang, serta diikuti oleh masyarakat yang menjadikan buruh sebanyak 129 orang, PNS sebanyak 25 orang, pedagang sebanyak 167 orang, sebagai tukang sebanyak 33 orang, dan sebagai pekerja swasta sebanyak 48 orang. AgamaBidang kepercayaan, masyarakat Desa Padang Luas memeluk agama Islam 100%. Sarana peribadatan yang tersedia adalah 5 masjid dan 5 musala. Serta di Desa Padang Luas juga terdapat pendidikan atau pengajaran non – formal, terutama di pendidikan agama yang diperoleh di masjid, musala, serta rumah – rumah pengajian yang ada di daerah tersebut. Potensi KelembagaanLembaga PemerintahanPemerintah Desa
Wilayah administrasiJumlah Dusun: 5 (lima)
Kepala Dusun
Organisasi Kemasyarakat
Lembaga Pendidikan
Sarana Ibadah dan Olahraga
Pranala luar
|