PPDBPPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) adalah salah satu agenda tahunan penerimaan murid di setiap jenjang sekolah,[1] metode pendaftaran sekolah melalui daring dari tingkat PAUD, TK, SD, SMP, sampai SMA/SMK.[2] Istilah ini digunakan oleh berbagai sekolah saat ingin menerima murid baru.[3] Juknis PPDB ini pada setiap daerah akan disiapkan oleh kepala dinas. Juknis tersebut mesti sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.[3] Referensi
|