Otoritas Maritim dan Pelabuhan Brunei Darussalam
Otoritas Maritim dan Pelabuhan Brunei Darussalam (bahasa Melayu: Pihak Berkuasa Maritim Dan Pelabuhan Brunei Darussalam, MPABD) adalah sebuah badan hukum di bawah Kementerian Transportasi dan Infokomunikasi Pemerintah Brunei.[1] Badan ini dibentuk berdasarkan Perintah Otoritas Maritim dan Pelabuhan Brunei Darussalam tahun 2017.[2] PeranSebagai pengelola pelabuhan, MPABD mengatur dan mengelola layanan, fasilitas, dan aktivitas pelabuhan dan kelautan di perairan Brunei. Hal ini mencakup lalu lintas kapal dan keselamatan serta keamanan navigasi, melalui regulasi tentang efisiensi operasional dan lingkungan.[3] MPABD juga berperan sebagai pengembang dan promotor yang bekerja sama dengan lembaga pemerintah dan mitra industri maritim lainnya untuk menjadikan Brunei sebagai pelabuhan hub global terkemuka dan pusat maritim internasional terkemuka. Tujuannya termasuk menarik sekelompok pemilik dan operator kapal untuk mendirikan operasi di Brunei, memperluas cakupan dan kedalaman layanan tambahan maritim yang ditawarkan di sini, dan meningkatkan lingkungan bisnis untuk industri maritim.[4][5] Selain itu, MPABD berperan sebagai perwakilan transportasi laut nasional menjaga kepentingan maritim/pelabuhan Brunei di kancah internasional. Ini mencakup peran sebagai Penasihat Pemerintah dalam hal-hal yang berkaitan dengan transportasi laut, serta layanan dan fasilitas maritim/pelabuhan. Lihat pulaReferensi
Pranala luar |