OffsideOffside (bahasa Indonesia: luar posisi)[1] adalah salah satu aturan dalam sepak bola, yang terkodifikasi dalam hukum kesebelas dari Laws of the Game. Undang-undang FIFA tersebut menyatakan bahwa seorang pemain di luar area permainan atau offside, apabila tersentuh bola atau menerima umpan bola dari rekan satu tim, dengan keadaan pemain tersebut berada mendahului pemain paling belakang dari tim lawan dan apabila pemain tersebut berada lebih dekat dengan garis gawang lawan setelah kiper. Pada dasarnya pemain sepak bola "tidak boleh berada secara pasif dalam area lapangan lawan untuk menyerang, meski diizinkan bermain secara pasif di area lapangan sesama untuk bertahan". Berada di posisi offside bukanlah sebuah pelanggaran. Ketika offside terjadi, wasit menghentikan pertandingan dan memberi tendangan bebas tidak langsung kepada tim lawan dari yang dikenai offside.[2] Namun bisa terjadi pelanggaran dalam kasus tertentu, misal mencetak gol yang setelah terjadi offside dapat dianulir apabila wasit terlebih dahulu menyatakan offside. Hal ini juga sering memicu lahirnya perdebatan tentang objektivitas pada asisten wasit ketika posisi pemain berada sejajar atau hampir melampaui pemain bertahan lawan namun menjadi posisi offside dalam pandangan wasit. Penggunaan teknologi penilaian offside juga masih menjadi perdebatan di antara para pengamat sepak bola. meskipun demikian, strategi offside sering diterapkan sebagai salah satu cara menjebak pemain lawan dalam area pertahanan. Offside ditemukan pada Peraturan Cambridge pada tahun 1848 bahwa seorang pemain dilarang memainkan bola apabila telah mendahului tiga pemain bertahan lawan paling belakang dan ia harus membiarkan bola pada penguasaan mereka.[3] Salah satu tugas utama dari dua asisten wasit adalah untuk membantu wasit dalam menentukan posisi offside seorang pemain. posisi mereka di sisi lapangan memberikan keadaan yang lebih akurat melihat posisi pemain. Asisten wasit dapat menyatakan bahwa offside telah terjadi dengan mengangkat sinyal bendera.[4] Referensi
Pranala luar
|