Norma sosial
Norma sosial adalah kebiasaan umum atau aturan yang menjadi pedoman perilaku dan sudah ada dalam suatu kelompok masyarakat serta memiliki batasan wilayah tertentu.[1] Batas norma sosial adalah perilaku yang pantas bagi suatu kelompok masyarakat, sehingga juga dapat disebut sebagai kaidah sosial atau peraturan sosial. Norma sosial berkembang melalui interaksi sosial dalam bentuk sosialisasi hingga menjadi lembaga sosial.[2] Norma sosial merupakan perwujudan nilai sosial dalam bentuk peraturan, kaidah, atau hukuman.[3] Keberadaan norma bersifat memaksa individu atau suatu kelompok masyarakat agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk. Pelanggaran yang dilakukan terhadap norma sosial yang berlaku akan memperoleh hukuman.[4] Peranan utama dari adanya norma sosial adalah menciptakan interaksi sosial yang tertiib dan teratur dalam suatu masyarakat.[5] PembentukanNorma sosial terbentuk karena adanya kebutuhan masyarakat terhadap keteraturan dan ketertiban sosial yang menentukan identitas masyarakat. Pembentukan norma sosial diawali melalui proses pengenalan dan pengakuan nilai sosial dalam masyarakat. Setelah itu, norma yang telah diakui dijadikan sebagai bagian dari kepribadian oleh tiap individu dalam masyarakat.[6] Awalnya, norma sosial terbentuk sebagai hasil dari proses bermasyarakat yang tidak disengaja. Pada perkembangannya, norma sosial dibuat secara sadar dan disengaja.[7] Norma sosial yang berkembang dalam suatu kehidupan sosial mencakup adat istiadat, sopan santun, dan kebiasaan dalam sebuah masyarakat.[1] Ciri-ciriDalam suatu masyarakat, norma sosial meruapakan hasil dari kesepakatan bersama di dalam suatu masyarakat tertentu. Antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lainnya dapat terdapat perbedaan maupun persamaan dalam hal norma sosial. Norma sosial dapat mengalami perubahan sesuai dengan perubahan sosial budaya yang terjadi dalam suatu masyarakat. Selain itu, para pelanggar norma sosial dalam manyarakat akan dikenakan sanksi. Bentuk sanksi sosial yang cukup berat di dalam masyarakat dapat berupa pemberian tindakan atau hukuman. Sedangkan sanksi sosial yang lebih ringan seperti penolakan atau pengucilan dalam kegiatan masyarakat.[8] Tolak ukurSesuatu dapat disebut sebagai norma sosial berdasarkan pada tekanan sosial terhadap anggota-anggota masyarakat untuk melaksanakan suatu nilai sosial. Suatu aturan yang tidak memiliki tekanan sosial tidak dapat disebut sebagai norma sosial. Suatu aturan dalam masyarakat hanya dapat disebut sebagai norma sosial jika aturan itu diterapkan sebagai pedoman berperilaku.[9] JenisBerdasarkan daya ikatnyaCaraCara adalah merupakan suatu bentuk perbuatan tertentu yang dilakukan individu dalam suatu masyarakat tetapi tidak secara terus-menerus. Sanksi yang diberikan hanya berupa celaan. Norma ini mempunyai kekuatan yang lemah dibandingkan dengan norma yang lain.[10] KebiasaanKebiasaan merupakan perilaku yang dianggap wajar dalam suatu masyarakat tertentu. Pewarisan kebiasaan dilakukan secara turun-temurun oleh generasi sebelumnya kepada generasi berikutnya melalui adat-istiadat. Setiap masyarakat memiliki kebiasaan yang berbeda-beda. Kewajaran dari kebiasaan tidak ditentukan oleh hukum, melainkan melalui pengendalian sosial yang tidak ketat.[11] Kebiasaan (folkways) adalah sebuah bentuk perbuatan yang digemari oleh masyarakat sehingga dilakukan berulang-ulang dengan cara yang sama. Hal ini juga menunjukkan bahwa orang tersebut menyukai perbuatan itu. Sanksi terhadap pelanggaran norma ini berupa teguran, sindiran, dan dipergunjingkan.[10] Tata kelakuanTata kelakuan (mores) adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup dari sekelompok manusia yang dilakukan secara sadar guna melaksanakan pengawasan oleh kelompok terhadap anggota-anggotanya. Pelanggaran terhadap norma kebiasaan akan dianggap aneh tetapi pelanggaran terhadap tata kelakuan akan dikucilkan atau dikutuk oleh sebagian besar masyarakat.[12] Tata kelakuan berguna bagi masyarakat dalam memberikan batasan-batasan kelakuan dari para anggotanya. Selain itu, tata kelakuan juga menjadi penanda atau ciri khas dari individu dalam suatu masyarakat tertentu serta dapat membangun persaudaraan antaranggota masyarakat.[13] Adat istiadatAdat istiadat adalah kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat terhadap masyarakat yang memilikinya. Pelanggaran terhadap adat istiadat ini akan menerima sanksi yang keras dari anggota lainnya.[14] HukumHukum (laws) adalah aturan-aturan berupa ketentuan, perintah, kewajiban dan larangan yang ditetapkan dalam kehidupan masyarakat. Pembuatan hukum bertujuan untuk mencapai keamanan, ketertiban, dan keadilan. Hukum terbagi menjadi hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Hukum tertulis berwujud kitab undang-undang, sedangkan hukum tidak tertulis hanya diyakini keberadaannya secara adat.[15] Hukum merupakan norma sosial yang paling tegas. Sanksi dikenakan kepada para pelanggar hukum. Penegakan hukum bagi para pelanggar hukum dilakukan oleh lembaga penegak hukum.[16] ModeMode adalah norma sosial yang terbentuk akibat peniruan gaya hidup suatu masyarakat yang berbeda. Perkembangan norma sosial berbentuk mode terjadi sangat cepat sehingga sering terjadi kesenjangan sosial. Mode terbentuk melalui perilaku individu yang ingin dipandang berbeda dalam suatu masyarakat.[17] Mode selalu berubah-ubah berdasarkan pandangan kebaruan sesuatu. Penggunaan suatu mode umumnya dilakukan secara massal.[18] Berdasarkan sanksi yang diberikanNorma agamaNorma agama merupakan aturan yang dibuat oleh para penganut agama dengan berdasar kepada kitab suci. Sanksi yang diperoleh berupa sanksi pada norma kesusilaan atau kesopanan, kemudian ditambah dengan sanksi berupa perasaan berdosa dan hukuman di akhirat.[19] Sumber utama dari norma agama adalah firman Tuhan.[20] Norma kesusilaanNorma kesusilaan merupakan norma yang membuat aturan tentang cara bersikap dan bertingkah laku bagi setiap anggota masyarakat. Pelanggaran terhadap norma kesusilaan berupa sikap mementingan diri sendiri. Hukuman yang diperoleh berupa rasa tidak tenang atau gelisah.[19] Norma kesusilaan bersumber dari hati nurani sehingga mampu membedakan antara perbuatan baik dan perbuatan buruk.[20] Norma kesopananNorma kesopanan adalah norma yang menetapkan tingkah laku setiap anggota masyarakat sesuai dengan tingkah laku yang telah ada pada masyarakatnya. Hukuman yang diperoleh oleh pelanggarnya berupa pengucilan, cemohan atau sikap marah dari masyarakat.[19] Norma hukumNorma hukum adalah norma yang dibuat secara terencana dan memiliki sanksi yang tegas bagi para pelanggarnya. Pembuat dan pengawas pelaksanaan norma hukum yaitu badan peradilan dan aparatur sipil negara. Sanksi yang diberikan berupa denda, hukuman kurungan, atau hukuman mati.[19] Norma hukum terwujud dalam bentuk perintah dan larangan.[20] Berdasarkan tingkat keresmiannyaNorma resmiNorma resmi adalah pedoman bagi semua anggota masyarakat yang dirumuskan secara rasional dan diwajibkan untuk dilaksanakan secara jelas dan tegas oleh pihak yang berwenang. Bentuknya berupa sistem hukum yang dimiliki masyarakat modern yang disusun menjadi undang-undang, keputusan dan peraturan. Pengenalan norma resmi dilakukan dengan cara penyebarluasan informasi. Pembuatan norma resmi lebih mengutamakan etika dan pandangan tentang perbuatan baik dan perbuatan buruk.[21] Norma tidak resmiNorma tidak resmi adalah pedoman bagi masyarakat yang dirumuskan secara tidak jelas dan tidak wajib dipatuhi oleh setiap anggota masyarakat. Kebiasaan bertindak dalam masyarakat menjadi pembentuk norma tidak resmi. Bagi masyarakat, norma tidak resmi bersifat lebih memaksa dibandingkan dengan norma resmi. Penerapan norma tidak resmi ditemukan dalam lingkungan keluarga, perkumpulan yang tidak resmi, dan paguyuban.[21] PerananNorma sosial memiliki peranan yang berkaitan dengan nilai sosial. Peran utama dari norma sosial adalah mewujudkan nilai sosial di dalam masyarakat. Norma menjadi cara untuk membentuk pola kelakuan yang diharapkan terwujud sebagai nilai sosial.[22] FungsiNorma sosial mempunyai fungsi diantaranya sebagai berikut: • Pedoman hidup yang berlaku bagi semua anggota masyarakat pada wilayah tertentu • Memberikan stabilitas dan keteraturan dalam kehidupan bermasyarakat • Mengikat warga masyarakat, karena norma disertai sanksi dan aturan yang tegas bagi para pelanggarnya • Menciptakan kondisi dan suasana yang tertib dalam masyarakat • Adanya sanksi yang tegas akan memberikan efek jera bagi para pelanggarnya, sehingga tidak ingin mengulangi perbuatannya melanggar norma Referensi
Daftar pustaka
Pranala luar
Lihat pula
|