Negara Pendukung Terorisme"Negara Pendukung Terorisme" adalah sebuah sebutan yang diterapkan oleh Departemen Negara Amerika Serikat kepada negara-negara yang Departemen tersebut tuduh "masih menyediakan dukungan terhadap tindakan terorisme internasional."[1][2] Negara-negara yang dicap demikian mendapatkan sanksi unilateral yang keta. Negara-negara yang saat ini dicap demikian adalah Iran, Sudan, dan Suriah. Pengecapan tersebut dimulai pada 29 Desember 1979 terhadap Libya, Irak, Yaman Selatan, dan Suriah. Kuba juga dicap pada 1 Maret 1982, dan Iran pada 19 Januari 1984. Kemudian Korea Utara pada 1988 dan Sudan pada 12 Agustus 1993. Pengecapan Yaman Selatan dihapuskan pada 1990, Irak dihapuskan dua kali pada 1982 dan 2004, Libya dihapuskan pada 2006, Korea Utara dihapuskan pada 2008, dan Kuba dihapuskan pada 2015. Garis waktu pengecapan
Catatan kaki
Referensi |