Mursini
Drs. H. Mursini, M.Si. (lahir 28 Desember 1958) adalah seorang politisi Indonesia dan Mantan Bupati Kuantan Singingi periode 2016-2021.[1] Latar belakangMursini merupakan putra asli Kuantan Singingi. Semenjak terjun ke dunia politik. Ia terpilih menjadi anggota DPRD Riau dari daerah pemilihan ( Dapil ) Indragiri Hulu-Kuantan Singingi periode 1999–2004. Dan Pemilu 2004, Ia kembali dipercaya mayarakat menjadi anggota DPRD Riau Dapil Indragiri Hulu-Kuantan Singingi periode 2004–2009. Pada Tahun tahun 2006, Mursini Besama dengan Sukarmis terpilih Menjadi Wakil Bupati Kuantan Singingi untuk masa jabatan 2006–2011. Di Pilkada Kuantan Singingi kedua tahun 2011, Mursini maju sebagai Calon Bupati, Namun Gagal.[2] Setelah purna tugas sebagai Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi Periode 2006-2011, Pada tahun 2014 dirinya kembali masuk sebagai Wakil Rakyat di DPRD Provinsi Riau periode (2014-2019). Tahun 2016 beliau memutuskan untuk ikut mencalonkan diri sebagai Bupati Kabupaten Kuantan Singingi dan terpilih sebagai Bupati Kabupaten Kuantan Singingi Periode 2016-2021.[3] Pendidikan
Kasus[4]Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Mursini, diperiksa pertama kali setelah ditetapkan tersangka dugaan korupsi Rp 5,2 miliar. Setelah diperiksa, Mursini langsung ditahan. Pemeriksaan terhadap Mursini dilakukan Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati) sejak siang tadi. Beberapa jam setelah diperiksa, Mursini keluar dengan pakai baju tahanan oranye sore ini. "Nanti ke penyidik saja, ya," ucap Mursini saat ditanya terkait penahanan sembari masuk mobil tahanan, Kamis (5/8/2021). Sementara itu, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Raharjo, mengatakan Mursini diperiksa perdana setelah 2 kali mangkir. Mursini tak memenuhi panggilan penyidik dengan berbagai alasan. "Sudah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali. Alasannya, penasihat hukum terpapar COVID, panggilan kedua juga tidak hadir," katanya. Setelah 2 kali panggilan tak hadir, penyidik kembali melayangkan panggilan ketiganya pada Senin (2/8). Pada panggilan ketiga, Mursini hadir dan langsung ditahan. "Panggilan ketiga dilayangkan pada Senin kemarin dan hari ini memenuhi panggilan. Setelah diperiksa, langsung ditahan," kata Raharjo. Diketahui, kasus dugaan korupsi yang menyeret Mursini awalnya ditangani tim Kejaksaan Negeri Kuansing. Ada sejumlah orang diperiksa, termasuk mantan Ketua DPRD Kuansing Andi Putra, yang saat ini menjabat bupati menggantikan Mursini. Untuk mempercepat penanganan, kasus dugaan korupsi 6 kegiatan di Setdakab itu akhirnya ditangani tim gabungan Kejari Kuansing, Kejaksaan Tinggi Riau, dan tim Kejaksaan Agung lewat supervisi. Mursini sebelumnya menjabat Bupati satu periode mulai 1 Juni 2016 hingga 1 Juni 2021. Pemeriksaan Mursini dilakukan setelah ada putusan pengadilan terhadap terdakwa lain yang terlibat kasus lebih dulu. Mursini dan Andi Putra, yang saat itu masih menjabat Bupati dan Ketua DPRD, berulang kali diperiksa sebagai saksi oleh Kejari Kuansing. Proses penyidikan di kasus itu dipimpin langsung Kepala Kejari Kuansing Hadiman. Referensi
Pranala luar
|