Muhammad Usman Lampoh Awe
Teungku Muhammad Usman Lampoh Awe (16 Oktober 1935 – 3 Oktober 2008) adalah tokoh pejuang Gerakan Aceh Merdeka. Dia pernah menjabat sebagai Menteri Keuangan GAM. Masa kecilMuhammad Usman Lampoh Awe dilahirkan pada tanggal 16 Oktober 1935.[butuh rujukan] Aktivitas politikMuhammad Usman Lampoh Awe dikenal sebagai anggota Gerakan Aceh Merdeka angkatan pertama bersama Hasan Tiro. Di kalangan Gerakan Aceh Merdeka, dia dikenal sebagai Menteri Keuangan. Hidupnya lebih lama dihabiskan berpuluh tahun di penjara dan mengalami penyiksaan yang luar biasa. Muhammad Usman Lampoh Awe ditangkap pada Mei 2003 di depan Hotel Kuala Tripa Banda Aceh setelah Indonesia membatalkan Perjanjian Penghentian Permusuhan antara Gerakan Aceh Merdeka dan Republik Indonesia secara sepihak di Tokyo, Jepang.[butuh rujukan] Kemudian, Pengadilan Negeri Banda Acheh pada 21 Oktober 2003 dengan Ketua Hakim Syaiful Azwir menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara. Pasalnya, Muhammad Usman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 106 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia tentang makar yang bermaksud melakukan kegiatan yang terstruktur berusaha memisahkan Aceh dari Indonesia dan melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme.[1] Riwayat Jabatan
KematianMuhammad Usman Lampoh Awe meninggal pada hari Jumat tanggal 3 Oktober 2008. Kematiannya sekitar pukul 22.00 WIB di Rumah Sakit Umum Sigli Pidie. Muhammad Usman Lampoh Awe meninggal akibat menderita kanker darah. Ia dimakamkan di Lampoh Awe, Simpang Tiga, Pidie.[3] Referensi
|