Mufti Agung Arab Saudi
Mufti Agung Arab Saudi adalah otoritas agama dan hukum Muslim paling senior dan paling berpengaruh di Arab Saudi. Pemegang jabatan tersebut diangkat oleh Raja. Mufti Agung adalah ketua Komite Tetap Penelitian Islam dan Penerbitan Fatwa. SejarahKantor tersebut didirikan pada tahun 1953 oleh Raja Abdul Aziz dengan penunjukan Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh.[1] Biasanya jabatan Mufti Agung diisi oleh anggota Alu asy-Syaikh (keturunan Muhammad bin Abdul Wahhab).[2] Faktanya, ada satu Mufti Agung Arab Saudi yang bukan seorang dari keluarga Alu asy-Syaikh.[3] Pada tahun 1969, Raja Faisal menghapuskan jabatan Mufti Agung dan menggantinya dengan Kementerian Kehakiman. Jabatan tersebut dipulihkan pada tahun 1993 dengan pengangkatan Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz.[4] Mufti saat ini Abdul Aziz bin Abdullah Alu Syaikh diangkat pada tahun 1999 oleh Raja Fahd setelah kematian Ibnu Baz. PeranMufti Agung adalah otoritas keagamaan paling senior di negara ini. Peran utamanya adalah memberikan pendapat (fatwa) mengenai masalah hukum dan masalah sosial.[5] Sistem pengadilan Saudi sangat dipengaruhi oleh pendapat Mufti Agung.[6] Referensi
|