Muara Dua, Prabumulih Timur, Prabumulih
Muara Dua adalah salah satu kelurahan di Kecamatan Prabumulih Timur, Prabumulih, Sumatera Selatan, Indonesia. Sejarah Singkat Kelurahan Muara DuaPada awalnya Kelurahan Muara Dua dibentuk pada tanggal 30 Juni 1998 dari Desa Muara Dua menjadi Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur Kota Administratif Prabumulih Kabupaten Daerah Tingkat II Muara Enim berdasarkan SK Gubernur KDH TK I Sumatera Selatan Nomor : 510/SK/III/1998. Pada saat Desa Muara Dua berubah status dari desa menjadi kelurahan telah banyak mengalami perubahan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan tempat yang seharusnya dibutuhkaan sebagaimana mestinya fungsi sebuah kantor kelurahan. Perubahan status Kelurahan ini berdasarkan PERDA No. 49 Tahun 2003 tentang penetapan perubahan status Desa menjadi Kelurahan yang tertuang dalam Bab II pasal 2 yaitu Desa yang berada di Kota Prabumulih ditetapkan statusnya menjadi Kelurahan, khususnya di Kecamatan Prabumulih Timur adalah Desa Muara Dua menjadi Kelurahan Muara Dua. Sejak terbentuknya Kelurahan Muara Dua, ada sepuluh Lurah yang pernah menjabat dan sedang menjabat di Kelurahan Muara dua,antara lain 1. Bpk. Kholikin, S.sos 2. Bpk. Haumie Hasyim, S,H M. H 3. Bpk. Rumaidi 4. Bpk. Edi Rusman Jaya, S.IP 5. Bpk. Wasri, S.H 6. Ibu. Septriyanti,S.H 7. Bpk.Tiara Adi Pradana, S.IP 8. Bpk. Muslim, SE 9. Bpk. Rifaatul qori, S. E 10. Bpk. Ali Syukri, S.H (Sedang Menjabat) Aparatur Kelurahan Muara Dua
Luas WilayahKelurahan Muara Dua Memiliki Luas Wilayah ± 2680 Ha, Kelurahan Muara Dua berada di Kecamatan Prabumulih Timur terdiri dari 10 Rukun Warga, 38 Rukun Tetangga (RT). BATAS BATAS WILAYAH KELURAHAN MUARA DUA
Orbitasi
Potensi Sumber daya Manusia
Lembaga Kemasyarakatan
Pendidikan
Prasarana Peribadatan
Prasarana Kesehatan
Keamanan
Pranala luar
|