Minggirsari, Kanigoro, Blitar
Desa Minggirsari terdiri dari tiga Dusun yaitu: Dusun Karang Kendal, Brintik dan Ngrempak. Dusun Brintik dan Dusun Karang Kendal dulu menjadi satu kesatuan Desa dengan nama Desa Minggirsari etan, sedangkan Dusun Ngrempak berdiri sendiri dengan nama Desa Minggirsari Kulon. Setelah akhir tahun 1923, dua desa ini bergabung menjadi satu dengan nama Desa Minggirsari yang dipimpin oleh seorang Lurah yang bernama KARTO SENTONO. Adapun dua dusun yaitu Dusun Brintik dan Dusun Ngrempak mempunyai sejarah sendiri-sendiri: Dusun Brintik. Ketika pasukan Diponegoro didesak oleh Kompeni Belanda dan akhirnya Pangeran Diponegoro ditangkap, semua prajurit dihimbau untuk meninggalkan tempat dan melakukan penyamaran. Oleh karena itu dua orang prajurit melarikan diri ke arah timur menuju Jawa Timur, yaitu tepatnya di Blitar yang saat itu Adipatinya adalah Aryo Blitar. Hanya berbekal seadanya, dua prajurit tersebut sampailah di suatu daerah di tepian Sungai Brantas yang tepatnya di sebelah selatan sungai. Dua orang bersaudara tersebut bernama BAHU YUDO dan BAHU SETIKO. Setelah melalui perjalanan jauh dari Jawa Tengah sampai Blitar, karena terlalu lelah Bahu Setiko dan Bahu Yudo istirahat dan terlelap di pinggiran sungai dengan beralaskan dedaunan yang diambil dari sekitar sungai. Beberapa jam tertidur salah satu dari mereka terbangun dan betapa kagetnya bahwa diseberang sungai itu terjadi kebakaran. Dan dibangunkanlah saudaranya yang lain. Diamatilah api yang tak kunjung padam itu, dan semakin lama bukan padam tetapi malah semakin merata kearah barat (basaha jawambrentek). Oleh karena kejadian itulah mereka berdua menamakan daerah ini (yang kelak menjadi tempat tinggalnya) Dukuh Mbrintik. Dusun Ngrempak Setelah beberapa hari istirahat karena terlalu lelah dalam perjalanan dan menempati Dusun Mbrintik, maka mereka berdua berjalan ke arah barat. Dan sepanjang perjalanan dilihatnya pepohonan Apak dan kemudian menamakan Dusun ini dengan Dusun Ngrempak. Maksudnya di daerah ini banyak tumbuh pohon Apak. Sejarah Tata Pemerintahan Desa Sebagai desa di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Desa Minggirsari sebagaimana desa-desa yang lain di sekitarnya adalah merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar Propinsi Jawa Timur. Adapun secara ringkas kondisi pemerintah desa dapat dirinci sebagai berikut: a. Sebelum UU No. 5 Tahun 1979 Tentang Desa Awalnya Pemerintahan Desa Memakai tradisi kuno dengan sebutan jabatan terhadap petugas pemerintah desa sebagai Lurah, Carik, Kamituwo, Bayan, Jogotirto, Jogoboyo dan Modin. b. Adanya UU No. 5 Tahun 1979 Dengan munculnya UU No. 5 Tahun 1979 banyak perubahan terjadi pada struktur Pemerintah Desa, secara Nasional desa-desa di Indonesia diseragamkan, sebutan pamong desa dikenal dengan perangkat desa yang antara lain perubahan nama-nama jabatan Kepala Desa (Masa jabatan 8 tahun), Sekretaris Desa, Kepala Urusan dan Kepala Dusun sampai sekarang ini. Sedangkan lembaga legislatif adalah lembaga Musyawarah Desa (LMD). c. Desa berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999 Hal yang menonjol pada masa ini, adalah Jabatan kepala desa menjadi 2 Kali 5 tahun atau 10 (sepuluh) tahun. Sedangkan Legislatif pada Era ini adalah Badan Perwakilan Desa (BPD). d. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Masa jabatan Kepala desa menjadi 6 tahun dan dapat dipilih kembali pada perode berikutnya atau dapat menjabat sebanyak 2 periode, baik secara berturut-turut maupun tidak. Sekretaris Desa diisi dari pegawai negeri sipil yang ada di Kabupaten/Kota. Sedangkan BPD beralih menjadi Badan Permusyawaratan Desa. e. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Masa jabatan Kepala desa menjadi 6 tahun dan dapat dipilih kembali pada perode berikutnya atau dapat menjabat sebanyak 3 periode, baik secara berturut-turut maupun tidak. Sekretaris Desa tidak lagi diisi dari pegawai negeri sipil yang ada di Kabupaten/Kota. Sedangkan BPD beralih menjadi Badan Permusyawaratan Desa. Pemerintah Desa Minggirsari pada periode 2020-2025 dipimpin oleh Bapak Eko Hariadi. Desa Minggirsari memiliki Perangkat Desa sejumlah 8 (delapan) orang terdiri dari Sekretaris Desa yang dijabat oleh Bapak Drs Maskur Hadi, Kasi Pemerintahan yang di jabat oleh Ibu Istikaroh, Kasi Pelayanan dan Kasi Kesejahteraan Masyarakat yang dijabat oleh Bapak M.Munib Arisandy, Kaur Keuangan yang dijabat oleh Ibu Siti Masrikah, Kaur Perencanaan dan Tata Usaha Umum yang dijabat oleh Bapak Mohamad Ismail, Kamituwo Dusun Minggirsari I yang dijabat oleh Bapak Samsuni, Kamituwo Dusun Minggirsari II yang dijabat oleh Bapak Ali Imron dan Kamituwo Dusun Minggirsari III yang dijabat oleh Bapak Samuji. Struktur Organisasi & Tatakerja Pemerintah DesaDesa merupakan satuan pemerintahan terendah di bawah kecamatan. Desa dipimpin oleh kepala desa yang dipilih secara langsung oleh penduduk desa. Salah satu perundang-undangan yang mengatur tentang desa adalah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Menurut undang-undang ini, desa atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI. Perihal organisasi pemerintahan desa diatur lebih jelas dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa. Mengacu pada peraturan ini, susunan organisasi pemerintah desa terdiri dari kepala desa dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Susuan struktur Organisasi & Tatakerja Pemerintah Desa Mengacu Pada Perbub SOTK Kabupaten Blitar [1] Kepemimpinan desaTatanan pemerintahan Desa Minggirsari dimulai pada tahun 1923 dengan kepala desa bernama KARTOSENTONO. Seiring dengan berjalannya waktu maka roda pemerintahan pun juga terus berputar, dengan demikian Kepala Desa sebagai pemegang pucuk pimpinan di Desa Minggirsari juga mengalami pergantian. Pada Masa orde lama, kondisi Pemerintah Desa pada saat itu masih sangat sederhana, baik dalam hal menyangkut program pembangunan maupun personal perangkat desanya yang pada saat itu dikenal dengan sebutan Pamong Desa atau Bebau desa dengan rata-rata berpendidikan sekolah rakyat (S.R). Pada Masa Orde Baru, Desa Minggirsari dalam pemerintahannya dipimpin oleh Kepala Desa yang menjabat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Ada Kepala Desa yang menjabat satu periode ada juga yang lebih dari satu periode dan kemudian digantikan oleh Kepala Desa berikutnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku sampai sekarang. Pergantian Kepemimpinan Desa (Kepala Desa) Minggirsari Kecamatan Kanigoro tercatat mulai pada zaman sebelum kemerdekaan hingga sekarang. Data Kepala Desa Minggirsari Sejarah Kepala Desa yang pernah menjabat Periode Tahun 1923 s/d Sekarang adalah sebagai berikut :
POTENSI PENGEMBANGAN KEUNGGULANDalam rangka mewujudkan visi-misi Desa Minggirsari melalui semangat otonomi daerah, Desa Minggirsari terus berinovasi dan menggali seluruh potensi- potensi Desa untuk meningkatkan perekonomian seluruh masyarakat Desa Minggirsari. Desa Minggirsari memiliki jargon “Mbangun Minggirsari Saking Ati” bertekad untuk melaksanakan pemerintahan dan pembangunan masyarakat Desa dengan menciptakan tata kelola pemerintahan Desa yang baik (good governance) yang menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, transparan dan amanah yang berorientasi pada pelayanan masyarakat yang cepat, mudah, ramah, terarah, terpadu, dan berkelanjutan untuk mewujudkan kemandirian Desa. Desa Minggirsari memiliki potensi yang cukup besar baik sumberdaya manusia, pembangunan, dan sumber daya alam yang tercermin dalam Bidang Pemerintahan, Kewilayahan, dan Kemasyarakatan yang sudah berkembang dan akan dikembangkan ke depan sebagai produk unggulan desa. Aspek pemerintahan desa Dinamika Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Desa Minggirsari merujuk ada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014, tentang tahapan,tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi rencana pembangunan daerah. Penyelenggaraan Musdes mulai dari tingkat Dusun dan tingkat Desa, terwujudnya daftar usulan perencanaan pembangunan baik tingkat dusun maupun tingkat desa.Penyelenggaraan musyawarah desa merupakan upaya pemerintah desa dalam memaksimalkan dalam pelaksanaan program penyelenggaraan pemerintah desa maupun pelaksanaan pembangunan desa. Karena dengan melalui musyawarah desa maka akan lebih optimal dalam menampung aspirasi masyarakat sehingga dalam menentukan kebijakan lebih maksimal. Masyarakat diberikan peluang dan peran yang sangat strategis dalam keikutsertaannya sebagai pelaku pembangunan di berbagai program kegiatan yang dilaksanakan oleh desa. Wujud partisipasi masyarakat dalam hal ini adalah berupa pemikiran/ prakarsa, swadaya masyarakat baik financial maupun material. Dukungan pemikiran masyarakat berupa panggilan gagasan, perencanaan terhadap program kegiatan pembangunan, dengan harapan dapat dijadikan rujukan di dalam tahapan perencanaan pembangunan yang ada di desa. Pembentukan BUMDesa Untuk mendirikanBUMDesa, tahapan- tahapan yang dilakukan oleh perangkat desa (terutama kepala desa) sebagai komisaris BUMDesa nantinya. Tahapan Pendirian BUMDes harus dilakukan melalui inisiatif desa yang dirumuskan secara partisipatif oleh seluruh komponen masyarakat desa. Pendirian BUMDesa juga dimungkinkan atas inisiatif Pemerintah Kabupaten sebagai bentuk intervensi pembangunan pedesaan untuk mendukung pembangunan daerah. BUMDesa Minggirsari didirikan pada Tanggal 14 Maret 2011 dan terdaftar di datacenter.dpmd.jatimprof.go.id/bumdesa pada tahun 2019 yang beralamat di Desa Minggirsari RT 02/RW 03. Dasar pendirian BUMDesa dituangkan pada Perdes Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pendirian Badan Usaha Milik desa. Berikut susunan pengurus BUMDesa Minggirsari masa bakti 2019- 2024;
Referensi
|