Menteri Koperasi Indonesia
Menteri Koperasi Indonesia, umumnya disingkat Menkop adalah kepala dari Kementerian Koperasi Republik Indonesia. Menteri Koperasi Indonesia saat ini dijabat oleh Budi Arie Setiadi sejak 21 Oktober 2024.[1] SejarahDalam Kabinet Merah Putih, nomenklatur Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dipisahkan menjadi Kementerian Koperasi serta Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.[2] Sejak 21 Oktober 2024, jabatan Menteri Koperasi Indonesia dipegang oleh Budi Arie Setiadi [3] DaftarSejak tanggal 6 Maret 1962 hingga saat ini, terdapat 12 orang yang telah menjabat sebagai Menteri Koperasi Indonesia. Petahana jabatan tersebut adalah Budi Arie Setiadi. Gaji dan TunjanganGaji Menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri adalah Rp5.040.000 per bulan.[4] Selain mendapatkan gaji pokok, Menteri mendapatkan tunjangan operasional berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, serta pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan.[5] Lihat jugaReferensi
Pranala luar |