Menteri Ekonomi Kreatif Indonesia

Menteri Ekonomi Kreatif
Republik Indonesia
Logo Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
Petahana
Teuku Riefky Harsya

sejak 21 Oktober 2024
Kementerian Ekonomi Kreatif
Badan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia
Ditunjuk olehPresiden Indonesia
PendahuluMenteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Indonesia
Pejabat perdanaTeuku Riefky Harsya
Dibentuk21 Oktober 2024; 2 bulan lalu (2024-10-21)
Situs webkemeparekraf.go.id

Menteri Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, umumnya disingkat Menekraf adalah kepala dari Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia. Jabatan ini dibentuk dari pecahan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Indonesia sehingga menjadi Menteri Pariwisata dan Menteri Ekonomi Kreatif. Menteri Ekonomi Kreatif juga sekaligus menjabat sebagai Kepala Badan Ekonomi Kreatif dan saat ini dijabat oleh Teuku Riefky Harsya sejak 21 Oktober 2024. [1]

Sejarah

Dalam penyusunan Kabinet Merah Putih, terdapat pemisahan nomenklatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menjadi Kementerian Pariwisata serta Kementerian Ekonomi Kreatif.[2] Pemisahan tersebut membuat jabatan menteri dipecah menjadi Menteri Pariwisata serta Menteri Ekonomi Kreatif.[3] Menteri Ekonomi Kreatif dipegang perdana sejak 21 Oktober 2024 oleh Teuku Riefky Harsya.[4]

Pejabat

No. Foto Nama
(Lahir–Wafat)
Partai Kabinet Masa Jabatan Wakil Menteri Ket.
Awal Menjabat Akhir Menjabat Lama Menjabat
1. Teuku Riefky Harsya
(lahir 1972)
Demokrat Merah Putih 21 Oktober 2024 Petahana 80 hari Irene Umar [A][Ket. 1]
Nama jabatan
  1. ^ Bernama Menteri Ekonomi Kreatif
Keterangan
  1. ^ Sekaligus menjabat sebagai Kepala Badan Ekonomi Kreatif

Gaji dan Tunjangan

Gaji Menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri adalah Rp5.040.000 per bulan.[5]

Selain mendapatkan gaji pokok, Menteri mendapatkan tunjangan operasional berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, serta pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan.[6]

Lihat pula

Referensi

  1. ^ "Daftar Lengkap Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih". cnnindonesia.com. 28 Oktober 2024. Diakses tanggal 5 Januari 2025. 
  2. ^ "Daftar Kementerian yang Dipecah di Kabinet Merah Putih Prabowo". cnnindonesia.com. 22 Oktober 2024. Diakses tanggal 5 Januari 2025. 
  3. ^ "Kemenparekraf Dipecah Jadi 2 Kementerian, Widiyanti Putri dan Teuku Riefky Harsya Sebagai Menterinya". tribunnews.com. 20 Oktober 2024. Diakses tanggal 5 Januari 2025. 
  4. ^ "Profil Teuku Riefky Harsya, Wajah Baru di Kementerian Prabowo". tempo.co. 28 Oktober 2024. Diakses tanggal 5 Januari 2025. 
  5. ^ "Segini Gaji dan Tunjangan Menteri-Wakil Menteri Prabowo". tempo.co. 22 Oktober 2024. Diakses tanggal 5 Januari 2025. 
  6. ^ "Berapa Gaji dan Tunjangan Menteri-Wakil Menteri di Indonesia?". kompas.com. 16 Oktober 2024. Diakses tanggal 5 Januari 2024. 
Kembali kehalaman sebelumnya