Menteri Ekonomi Kreatif Indonesia
Menteri Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, umumnya disingkat Menekraf adalah kepala dari Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia. Jabatan ini dibentuk dari pecahan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Indonesia sehingga menjadi Menteri Pariwisata dan Menteri Ekonomi Kreatif. Menteri Ekonomi Kreatif juga sekaligus menjabat sebagai Kepala Badan Ekonomi Kreatif dan saat ini dijabat oleh Teuku Riefky Harsya sejak 21 Oktober 2024. [1] SejarahDalam penyusunan Kabinet Merah Putih, terdapat pemisahan nomenklatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menjadi Kementerian Pariwisata serta Kementerian Ekonomi Kreatif.[2] Pemisahan tersebut membuat jabatan menteri dipecah menjadi Menteri Pariwisata serta Menteri Ekonomi Kreatif.[3] Menteri Ekonomi Kreatif dipegang perdana sejak 21 Oktober 2024 oleh Teuku Riefky Harsya.[4] Pejabat
Gaji dan TunjanganGaji Menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri adalah Rp5.040.000 per bulan.[5] Selain mendapatkan gaji pokok, Menteri mendapatkan tunjangan operasional berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, serta pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan.[6] Lihat pulaReferensi
|