Menghasut pemberontakan terhadap kekuasaan negaraMenghasut pemberontakan terhadap kekuasaan negara (Hanzi: 煽动颠覆国家政权罪; Pinyin: Shāndòng diānfù guójiā zhèngquán zuì) adalah sebuah kejahatan di bawah hukum Republik Rakyat Tiongkok. Hukum tersebut tercantum dalam pasal 2, ayat 105 dari revisi tahun 1997 dari Kitab Hukum Republik Rakyat Tiongkok.[1] Kejahatan tersebut biasanya didakwakan terhadap para penggiat politik, pengkampanye HAM dan pembelot pemerintah di Tiongkok saat mereka diberi hukuman pidana. Sebuah laporan dari situs web Chinese Human Rights Defenders (CHRD) mencantumkan 34 orang yang didakwa di bawah hukum tersebut, beberapa diantaranya karena mengirim artikel-artikel di internet yang mengkritik pemerintah.[2] Referensi
|