Memed ArdiwilagaMayor R. Memed.Ardiwilaga, B.A. (27 November 1921 – 06 Juli 1989)[1] adalah seorang Bupati Kepala Daerah Swatantra TK.II Bandung (atau Kabupaten Bandung) pada tahun 1960-1967. Ia dilantik pada tanggal 20 April 1960 oleh Wakil Gubernur Kepala Daerah DT.I Jawa Barat, Astrawinata. Pengangkatan ini langsung ditangani oleh Presiden dengan Surat Keputusannya dan tanpa Melalui Pemilihan Wakil Rakyat (DPRD). Ia adalah Bupati pertama yang berasal dari kalangan Militer. SejarahPada saat berlangsungnya perombakan ketatanegaraan khususnya tata pemerintahan sejak diterbitkannya Dekret Presiden 5 Juli 1959, daerah Kabupaten Bandung tidak mempunyai seorang Kepala Daerah. Sepuluh calon kepala Daerah yang dipilih oleh DPRD DT.II Bandung tanggal 31 Oktober 1959 ditolak oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah tanggal 20 Januari 1960. Untuk sementara Bupati Bandung dipegang oleh R. Godjali Gandawidura. Dengan keluarnya Surat Keputusan pejabat Presiden Republik Indonesia No.158/M/1960 tertanggal 7 April 1960. Mayor R. Memed.Ardiwilaga, B.A diangkat menjadi Bupati kepala Daerah Swantara TK.II Bandung dan dilantik pada tanggal 20 April 1960 oleh Wakil Gubernur Kepala Daerah DT.I Jawa Barat, Astrawinata. Pengangkatan ini langsung ditangani oleh Presiden dengan Surat Keputusannya dan tanpa Melalui Pemilihan Rakyat (DPRD). Ia adalah Bupati pertama yang berasal dari kalangan Militer. Bupati Mayor R.Memed Ardiwilaga, BA. mengadakan perubahan Tata Pemerintahan, pemulihan keamanan dan Rehabilitasi Masyarakat Desa. Dan menjelang akhir jabatannya terjadilah apa yang dikenal sebagai "Peristiwa G30-S/PKI". Pada upacara Pelantikan Mayor Ardiwilaga, BA menjadi Bupati Kepala Daerah DST I Bandung juga dinyatakan bubarnya jabatan kepala Daerah (kini dirangkap oleh Bupati) Badan Dewan Pemerintahan daerah (DPD) oleh ketua DPRD DST II Bandung R. Suwendi Sumawiguna. Di luar struktur Pemerintahan resmi dibentuk pula suatu badan yang disebut catur tunggal. Kemudian ditingkatkan menjadi panca Tunggal. Bandan ini berfungsi untuk mengkoordinir kerjasama antara Bupati Kepala Daerah, Komando Distrik Militer, Jaksa, Polisi, dan Front nasional. Sementara itu, jabatan Sekretaris daerah menjadi penting kedudukannya karena wewenang dan tugasnya diperluas. Untuk pertama kalinya seorang sekretaris daerah dipilih oleh DPRD. Pada sidang pleno DPRD GR DST II Bandung tanggal 13 Maret 1965 terpilih ANDA KERTABUDI sebagai SEKDA DST II Bandung. Berdasarkan undang-undang No.18 tahun 1965 tentang pokok-pokok pemerintah daerah sebutan Daerah Swatantra Tingkat II diganti Daerah Tingkat II dan kedudukan Wedana dihilangkan dan tugas-tugasnya dialihkan kepada Bupati Kepala Daerah. Awal tahun 1967 mulai diwarnai oleh peristiwa-peristiwa yang sangat menarik. Sebagai jawaban atas penolakan MPRS terhadap pidato Nawaksara, sebagaimana tertuang dalam keputusan MPRS No.5/Presiden Soekarno menyampaikan laporan tertulis kepada MPRS yang kemudian dikenal sebagai Pel Nawaksara (pelengkap Nawaksara). Ketika terjadi Peristiwa G30-S/PKI pimpinan Pemerintah Kabupaten dihadapkan kepada kesulitan yang besar. Pada waktu itu Gubernur Jawa Barat, sedang berada di luar negeri (RRC) sedangkan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung tidak mempunyai pegangan untuk menghadapi peristiwa itu. Informasi itu pun tidak tegas. Setelah Gubernur Jawa Barat Mayor Jenderal Mashudi berada kembali di tanah air dan memberi petunjuk, pimpinan Pemda Kabupaten Bandung mempunyai pegangan dalam menghadapi peristiwa itu. Di Kabupaten Bandung ada beberapa orang camat yang didemonstrasi oleh rakyatnya karena diketahui sebagai anggota PKI. Rakyat menolak kepemimpinan camat itu. Untuk menghadapi masalah ini Bupati Bandung memutasikan mereka. Ada yang dipindahkan tugas ke daerah lain ada pula yang ditarik ke kantor kabupaten. Mereka mendapatkan pengawasan khusus dari pimpinan pemerintah daerah agar kembali ke jalan yang benar. Meskipun terdapat beberapa orang aparat pemerintah Daerah yang ditahan tetapi pada umumnya pemerintah di Kabupaten Bandung terus berjalan sebagaimana biasa. Pejabat-pejabat pemerintah yang dipecat. Diberhentikan atau dinonaktifkan dari tugasnya, segera diisi dengan cara pengalihan tugas, pengangkatan pejabat sementara. Disamping itu dilakukan penerangan-penerangan, ceramah-ceramah, pengajian-pengajian, ke desa-desa untuk menjelaskan tentang niat jahat PKI dan bahaya ajaran Komunis, serta perlunya dipertahankan dan dilaksanakannya Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.[2] Referensi
Pranala luarBupati R. MEMED ARDIWILAGA,BA Periode 1960-1967 Diarsipkan 2016-03-05 di Wayback Machine..Website Resmi Pemkab Bandung.
|