Masjid Pathok Negara Ad-Darajat Babadan
Masjid Pathok Negara ad-Darajat Babadan adalah Masjid Pathok Negara di Yogyakarta yang dibangun pada tahun 1774 oleh Sri Sultan Hamengkubuwana I. Masjid ad-Darajat terletak di Babadan, Gedhongkuning, Banguntapan, Bantul. Masjid tersebut dibangun di lahan milik Kesultanan dan memiliki luas 120 meter persegi.[1] Pada masa Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, di samping fungsi masjid tersebut sebagai pusat peribadatan, juga sebagai tempat Pengadilan Surambi, yang bertugas untuk mengurus permasalahan yang berhubungan dengan hukum agama Islam. Fungsi dari Pengadilan Surambi tersebut mirip dengan pengadilan agama serta kantor urusan agama.[2] Masjid ini pernah mengalami penggusuran oleh tentara Jepang pada masa pendudukan Jepang di Hindia Belanda tahun 1943 karena lokasi masjid pada saat itu akan digunakan untuk gudang mesiu serta perpanjangan landasan pacu pangkalan udara Jepang.[3] Bangunan asli masjid ini sempat dipindahkan ke Kentungan sehingga jejak bangunannya yang asli hanyalah fondasi. Sejak 1969, Kiai Muthohar, meminta kepada Hamengkubuwana IX untuk membangun kembali Masjid Pathok Negara di tempat yang sama. Usulan tersebut disetujui dan masjid tersebut diberi nama Ad-Darajat, sesuai dengan nama kecil Hamengkubuwana IX, G.R.M. Darajatun.[2] Masjid ini telah menjalani rehabilitasi total; terakhir pada tahun 1990 hingga 1995. Hal ini dikarenakan masjid tersebut sering mengalami kelebihan kapasitas terutama saat penyelenggaraan salat Jumat dan salat tarawih.[2] Referensi
|