Maredan Barat, Tualang, Siak
Kecamatan Tualang merupakan wilayah yang memiliki 8 desa dan 1 kelurahan, dengan luas wilayah 383,07 Km2 dan jumlah penduduk 107.094 jiwa (2012), dan menjadi kecamatan dengan penduduk tertinggi di kabupaten Siak salah satunya ialah Kampung Maredan Barat. Desa Maredan Barat merupakan desa yang terdiri dari 2 Dusun, 12 RT, dan 4 RW. Kampung Maredan Barat masih memiliki lahan kosong yang masih bisa dikelola, selain itu faktor alam atau kondisi alam berupa struktur tanah sangat mendukung dikarenakan struktur tanah di kampung ini tergolong tanah yang subur sehingga sangat memungkinkan untuk perkembangan tanaman perkebunan terutama sawit dan tanaman lainnya seperti pisang, jagung, dan ubi. Menurut Peraturan Pemerintah No. 57 tahun 2005 Tentang Pemerintah Desa. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI. RUANG LINGKUP Kampung Maredan Barat merupakan salah satu Kampung di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak yang terdiri dari 2 Dusun, 12 RT, dan 4 RW. Desa Maredan Barat berbatasan dengan : 1. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Perawang Barat 2. Sebelah Timur berbatasan dengan Kelurahan Perawang, dan Desa Tualang. 3. Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Maredan dan Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. 4. Sebelah Barat berbatasan dengan Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. PERMASALAHAN 1. Sampai saat ini belum ada konsep/model pembangunan desa yang dapat menjadi solusi secara optimal dalam upaya pengentasan kemiskinan di desa. 2. Pembangunan desa yang dilaksanakan bersifat sektoral, yang hanya akan memberikan solusi secara parsial juga dan dengan waktu yang bersifat temporer, sehingga tidak ada jaminan kelangsungan program tersebut. 3. Sumberdaya manusia di desa, baik aparat maupun masyarakatnya memberikan kontribusi besar terhadap melambatnya berbagai upaya pelaksanaan pembangunan desa itu sendiri. 4. Keterbatasan sumber pendanaan, baik dari desa maupun dari Kabupaten, Provinsi dan Nasional, merupakan faktor utama lain yang menyebabkan lambatnya proses pembangunan desa. Disisi lain Anggaran yang disediakan/dialokasikan ke desa, baik dari Kabupaten, Provinsi maupun dari Nasional, cenderung bersifat project (pekerjaan khusus yang punya jangka waktu), bahkan charity (amal/kebaikan hati), bersifat sesaat dan berdampak pada golongan tertentu saja di desa. 5. Perencanaan yang disusun, walaupun telah melalui suatu proses yang panjang, yaitu dari Musrenbang, Musrenbangda, (Kabupaten dan Provinsi) serta Musrenbangnas, tetap tidak menujukan suatu streamline (aliran untuk mengikuti garis lurus yang jelas) yang jelas serta tidak menujukan keterpaduan program (commited programme). Bahkan pada kebanyakan kasus perencanaan, usulan dari desa sejak di awal diskusi pada Musrenbangcam telah terelementasi. 6. Sudut pandang dari semua pihak terhadap upaya pembangunan desa masih seperti dulu, yaitu menempatkan desa sebagai suatu objek dengan klasifikasi rendah, sehingga tidak menjadi prioritas dan bersifat seperlunya saja, sehingga dengan memformulasikan suatu program yang bersifat charity (amal/kebaikan hati), dianggap telah memberikan sesuatu manfaat yang sangat besar. 7. Belum terlihat adanya suatu pemahaman yang menunjukan bahwa desa sebagai sumber utama pembangunan Nasional, sehingga desa patut menjadi sasaran utama pembangunan dan harus ditempatkan sebagai partner utama dalam sistem pembangunan Nasional. 8. Persoalan ketidakjelasan kewenangan yang ada di Pemerintah Kabupaten, Provinsi dan Nasional menyebabkan terdapatnya berbagai kesulitan dalam menyusun dan mengimplementasi kebijakan Pemerintah Provinsi terhadap upaya Pembangunan desa. SARANA DAN PRASARANA SARANA 1. Sarana Pendidikan Pendidikan mempunyai peran yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat. Pendidikan dapat menentukan kecerdasan masyarakat di suatu daerah. Dengan adanya masyarakat yang berpendidikan maka suatu daerah akan menjadi lebih maju. Karena masyarakat yang berpendidikan tersebut akan berpotensi untuk mengembangkan dan memajukan daerahnya sesuai dengan perkembangan zaman. Salah satu penunjang dari pendidikan tersebut adalah adanya sarana yang cukup serta memadai dan lengkap. untuk kedepannya, sarana pendidikan di Kampung Maredan Barat haruslah menjadi prioritas dalam usaha untuk memajukan masyarakat selain. Dengan cara membangun fasilitas sarana pendidikan tersebut. Sarana pendidikan di Kampung Maredan Barat beragam jenisnya seperti TK, SD, MADRASAH, SMP, dan Pesantren. 2 Sarana Kesehatan Sarana kesehatan di Kampung Maredan Barat berupa Polindes, dan Puskesmas Pembantu. Dengan adanya sarana kesehatan tersebut maka penduduk setempat merasa terlayani kesehatannya, seperti ketika ada masyarakat yang sakit ringan seperti sakit kepala, demam, sakit perut dll sehingga masyarakat dapat berobat ke pustu maupun Polindes yang telah tersedia di kampung. Keadaan dari pustu ini cukup baik dari segi fisik dan dari segi tenaga medis yang bertugas. 3. Sarana Peribadatan Didalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang sehat. Begitu filosofi yang terlontar untuk pentingnya berolahraga dan menggerakkan tubuh. Lapangan olahraga yang terdapat diberbagai daerah khususnya lapangan sepak bola merupakan tanah kas desa atau pemerintah daerah, lapangan ini menjadi tempat publik dimana semua orang dapat berhak memanfaatkannya untuk menyalurkan hobi dan bakatnya. Selain menjadi fungsi olahraga dan ruang sosial, keberaadan lapangan hijau juga penting sebagai penjaga keseimbangan ekosistem lingkungan. Di Kampung Maredan Barat terdapat sarana peribadatan berupa mesjid yang berjumlah 5 unit, dan Mushalla langgar/surau sebanyak 4 unit, dan sarana peribadatan gereja berjumlah 1 unit. 4. Sarana olahraga Kampung Maredan Barat memiliki sarana olahraga berupa lapangan badminton, bola volly, dan bola kaki. Untuk lapangan badminton berjumlah 2, lapangan bola volly berjumlah 4, dan lapangan bola kaki berjumlah 3 PRASARANA Salah satu syarat berdirinya suatu daerah atau wilayah adalah tersedianya sarana dan prasarana yang mendukung kegiatan suatu wilayah. Adapun yang termasuk kedalam prasarana tersebut adalah jaringan jalan, jaringan drianase, jaringan listrik dan jaringan air bersih. 1. Jaringan Jalan Jaringan jalan yang ada di Kampung Maredan Barat sudah memadai. Jaringan jalan pada wilayah kampung menggunakan sistem semenisasi, ada yang telah di aspal, dan ada juga yang masih berbentuk tanah khususnya jalan yang menuju ke lokasi-lokasi perkebunan sawit dan area perumahan yang masih minim penduduknya. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, terdapat beberapa klasifikasi fungsi jalan guna memperlancar sistem pergerakan dan distribusi manusia dan barang, yaitu jaringan jalan arteri primer, arteri sekunder, kolektor sekunder, lokal dan lingkungan. a. Jalan Arteri Primer, yaitu jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antar pusar kegiatan nasional. b. Jalan Kolektor, yaitu jalan-jalan yang menghubungkan antara jalan arteri sekunder. c. Jalan Lokal, yaitu jalan yang menghubungkan pusat kegiatan lingkungan, pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lingkungan, antarpusat kegiatan lokal, atau pusat kegiatan lokal dengan pusat kegiatan lingkungan, serta antar pusat kegiatan lingkungan. d. Jalan Lingkungan, yaitu jalan yang menghubungkan antar persil dalam kawasan. Selanjutnya mengenai fungsi – fungsi jaringan jalan maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan seperti : a. Ruang Manfaat Jalan adalah merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, kedalaman dan ruang bebas tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Ruang manfaat jalan hanya diperuntukkan bagi median, pengerasan jalur pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan, trotoar, lereng, ambang pengaman, timbunan dan galian, gorong gorong perlengkapan jalan dan pembangunan pelengkap lainnya. b. Ruang Milik Jalan adalah merupakan ruang sepanjang yang dibatasi oleh lebar dan tinggi tertentu yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah. Ruang milik jalan diperuntukkan bagi daerah manfaat jalan dan pelebaran jalan maupun penambahan jalur lalu lintas serta kebutuhan ruang untuk pengamanan jalan. c. Ruang Pengawasan Jalan adalah merupakan ruang sepanjang jalur Ruang Milik Jalan yang dibatasi oleh lebar dan tinggi tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan diperuntukkan bagi pandangan bebas pengemudi dan pengaman konstruksi jalan. Berikut penjelasan dari konsep pengembangan jaringan jalan : a) Jalan Arteri Primer Jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan nasional atau antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan wilayah. Kecepatan dijalan arteri primer paling rendah 60 km/jam dan minimal lebar badan jalannya 11 meter. Karakteristik Jalan Arteri Primer: a. Jalan arteri primer didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam (km/h) – 30 km/jam; b. Lebar badan jalan minimal 11 (sebelas) meter; c. Jalan arteri primer mempunyai kapasitas yang lebih besar dari volume lalu lintas rata-rata; d. Pada jalan arteri primer lalu lintas jarak jauh tidak boleh terganggu oleh lalu lintas ulang alik, lalu lintas lokal, dan kegiatan lokal; e. Jumlah jalan masuk dibatasi secara efisien; jarak antar jalan masuk/akses langsung minimal 500 meter, jarak antar akses lahan langsung berupa kapling luas lahan harus di atas 1000 m2, dengan pemanfaatan untuk perumahan; f. Persimpangan pada jalan arteri primer diatur dengan pengaturan tertentu yang sesuai dengan volume lalu lintas dan karakteristiknya; g. Harus mempunyai perlengkapan jalan yang cukup seperti rambu lalu lintas, marka jalan, lampu lalu lintas, lampu penerangan jalan, dan lain-lain; h. Jalur khusus seharusnya disediakan, yang dapat digunakan untuk sepeda dan kendaraan lambat lainnya; i. Jalan arteri primer mempunyai 4 lajur lalu lintas atau lebih dan seharusnya dilengkapi dengan median (sesuai dengan ketentuan geometrik); j. Jalan arteri primer yang memasuki kawasan perkotaan dan/atau kawasan pengembangan perkotaan tidak boleh terputus; k. Apabila persyaratan jarak akses jalan dan atau akses lahan tidak dapat dipenuhi, maka pada jalan arteri primer harus disediakan jalur lambat (frontage road) dan juga jalur khusus untuk kendaraan tidak bermotor (sepeda, becak, dll). b) Jalan Kolektor Adapun yang menjadi aturan bagi jalan kolektor dan desain geometris jalan diuraikan sebagai berikut : • ROW (Right of Way) atau DAMIJA 20 meter. • Lebar sempadan 10 m. • Lebar perkerasan > 8 m. • Lebar bahu jalan 2 x 2 m = 4m. • DAMAJA (lebar perkerasan ditambah bahu jalan) 12 m – 13 m • Jalur hijau 2 x 1 m = 2 m. • Trotoar 2 x 2 m = 4 m. • Dilengkapi saluran drainase 2 x 1 m = 2 m • Kecepatan rencana minimal 40 km/jam-20 km/jam • Kapasitas sama atau lebih besar daripada volumer lalulintas rata-rata • Lalulintas cepat tidak boleh terganggu oleh lalulintas lambat • Jumlah jalan masuk ke jalan kolektor primer dibatasi secara efisien. Jarak antar jalan masuk/akses langsung tidak boleh lebih pendek dari 400 meter. • Lokasi parkir pada badan jalan sangat dibatasi dan seharusnya tidak diizinkan pada jam sibuk. • Harus mempunyai perlengkapan jalan yang cukup seperti rambu, marka, lampu pengatur lalu lintas dan lampu penerangan jalan c) Jalan Lokal Jalan lokal adalah jalan yang menghubungkan pergerakan masyarakat ke unit perumahan atau unit fungsioal pelayanan lainnya. Perencanaan sistem jaringan jalan ini, terutama pada beberapa pengembangan kawasan dilakukan dalam tingkat konsepsual, yakni hanya menunjukan bahwa pengembangan jaringan kurang lebih dilakukan pada lokasi seperti digambarkan namun dengan kepastian trace yang disesuaikan dengan kondisi fisik di lapangan. Adapun yang menjadi persyaratan jalan lokal dan desain geometris jalan diuraikan sebagai berikut : • ROW (Right of Way) atau DAMIJA 8 meter. • Lebar sempadan 4 m. • Lebar perkerasan minimal 4 m. • Lebar bahu jalan 2 x 0.5 m = 1m. • DAMAJA (lebar perkerasan ditambah bahu jalan) 5 m – 7,5 m • Jalur hijau 1 x 1 m = 1 m. • Trotoar 2 x 1 m = 2 m. • Dilengkapi saluran drainase 2 x 0.5 m = 1 m • Kecepatan rencana minimal 20 km/jam – 10 km/jam Selain pengembangan jaringan jalan, pengaturan persimpangan jalan merupakan hal yang diperlukan agar terjamin kelancaran arus pergerakan. Pada persimpangan tersebut harus memperhatikan kesamaan hirarki jalan, sehingga tidak menimbulkan bottle-neck (peristiwa macetnya proses aliran), karna adanya pencampuran pergerakan regional dan lokal serta bentuk geometris jalan yang mendukung kelancaran dan keselamatan pemakai jalan. Pengaturan pada persimpangan ini selain pada badan jalannya juga pada daerah pengawasan dan daerah milik jalan. Sempadan jalan pada persimpangan harus lebih tinggi dibandingkan dengan sempadan jalan pada penggal lainnya, sehingga orientasi arah bagi pengguna jalan tidak terganggu. d) Jalan Lingkungan Jalan lingkungan yang berupa jalan-jalan dalam lingkungan permukiman (gang) memang terdapat dibeberapa pusat-pusat permukiman terutama pada kawasan perumahan. Dalam rencana pengembangannya tentu memerlukan peran serta dari pemerintah. Sehingga kedepannya jalan-jalan lingkungan dapat berubah menjadi baik dan tetap memperhatikan aspek ekosistem. Maksudnya adalah diperlukan pemilihan bahan yang ramah lingkungan seperti penggunaan conblok yang tetap dapat meresapkan air sehingga peran jalan dapat berfungsi ganda sebagai area resapan. Jaringan Listrik JTM (Jaringan Tegangan Menengah) yang berfungsi untuk menyalurkan tenaga listrik dari pembangkit atau gardu induk ke gardu distribusi masuk ke travo, JTM ada yang memiliki saluran kabel 3 dan 6 kabel tegangan. Travo adalah alat pengubah daya tegangan dari 20 Kv menjadi 220 V, lalu disalurkan melalui kabel SR (Saluran Rumah) untuk ke rumah-rumah. Selain JTM, di Kampung Maredan Barat juga terdapat JTR (Jaringan Tegangan Rendah) yang berada disetiap jaringan jalan lokal/jalan lingkungan. Saluran tegangan rendah terdiri dari 2 macam, yaitu Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR), dan Saluran Kabel Udara Tegangan Rendah (SKUTR). JTR berfungsi sebagai penyalur arus listrik 220v ke rumah-rumah yang keluar dari travo distribusi. Dalam pemasangan Saluran Udara, konduktor harus ditarik tidak terlalu kencang dan juga tidak boleh terlalu kendor, agar konduktor tidak menderita kerusakan mekanis maupun kelelahan akibat tarikan dan ayunan, dilain pihak dicapai penghematan pemakaian konduktor. Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum 1. Fasilitas Sosial Fasilitas sosial ialah fasilitas yang disediakan oleh pemerintah atau pun swasta yang dapat berguna oleh masyarakat umum dalam lingkungan pemukiman seperti taman bermain, kawasan olahraga, dan lain – lain. Di Kampung Maredan Barat belum terdapat Fasilitas Sosial yang mencukupi, seperti taman bermain, maupun pelayanan keamanan seperti kantor polisi, namun berdasarkan hasil observasi lapangan terdapat pos pengamanan dari Polsek Tualang tepatnya pada jalur lintas dengan jarak ± 5 km dari pemukiman penduduk. Namun lokasi tersebut termasuk kedalam wilayah administrasi Kampung Perawang Barat. 2. Fasilitas Umum Fasilitas umum ialah fasilitas yang disediakan untuk kepentingan umum. Fasilitas yang terdapat di Kampung Maredan Barat antara lain ialah tempat pemakaman umum, dan pasar tradisional. Ada beberapa fasilitas umum lainnya di Kampung Maredan Barat seperti pemakaman umat muslim, pemakaman umat kristen/katolik dan pemakan umum umat chinnes yang letak jangakauannya berada pada wilayah administrasi Kelurahan Perawang dengan lokasi yang tidak terlalu jauh apabila di tempuh dari Dusun Suka Maju. |