Mandat (politik)
Dalam politik, mandat adalah wewenang yang diberikan oleh daerah pemilihan kepada individu, partai, atau lembaga untuk bertindak sebagai perwakilan mereka.[1] Konsep pemerintah memiliki mandat sah untuk memerintah melalui kemenangan yang adil dalam pemilihan umum demokratis merupakan ide sentral dalam demokrasi perwakilan. Pemerintahan baru yang berupaya memperkenalkan kebijakan yang tidak diumumkan kepada publik pada saat kampanye pemilu dikatakan tidak mempunyai mandat sah untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut. Dalam beberapa bahasa, "mandat" bisa bermakna kursi parlemen yang dimenangkan dalam pemilu, bukannya kemenangan elektorat.[2] Lihat jugaBacaan lanjutan
Referensi
|