Maklumat Presiden Republik Indonesia 23 Juli 2001
Maklumat Presiden Republik Indonesia 23 Juli 2001 adalah sebuah maklumat yang dikeluarkan oleh Presiden Abdurrahman Wahid. Isi dari maklumat ini adalah membekukan MPR dan DPR, mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat, dan membekukan Partai Golkar.[1] IsiPada hari Senin tanggal 23 Juli 2001 pukul 01.10 di Istana Negara, Presiden mengeluarkan maklumat.[2] Presiden mengeluarkan maklumat tersebut dengan alasan demi keselamatan bangsa, selain itu Presiden juga mendapat dukungan dari tokoh-tokoh masyarakat.[2] Berikut ini isi dari Maklumat Presiden: Setelah melihat dan memperhatikan dengan saksama perkembangan politik yang menuju pada kebuntuan politik akibat krisis konstitusional yang berlarut-larut yang telah memperparah krisis ekonomi dan menghalangi usaha penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang disebabkan oleh pertikaian politik kekuasaan yang tidak mengindahkan lagi kaidah-kaidah perundang-undangan. Apabila ini tidak dicegah, akan segera menghancurkan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka dengan keyakinan dan tanggung jawab untuk menyelamatkan negara dan bangsa serta berdasarkan kehendak sebagian besar masyarakat Indonesia, kami selaku Kepala Negara Republik Indonesia terpaksa mengambil langkah-langkah luar biasa dengan memaklumkan:
Untuk itu, kami memerintahkan seluruh jajaran TNI dan Polri untuk mengamankan langkah-langkah penyelamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menyerukan seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang serta menjalankan kehidupan sosial ekonomi seperti biasa. Semoga Tuhan Yang Mahakuasa meridhoi negara dan bangsa Indonesia. Jakarta, 22 Juli 2001
Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
DampakSesaat setelah maklumat dikeluarkan, Ketua MPR pada saat itu Amien Rais menolak secara tegas maklumat presiden tersebut. Atas usulan DPR maka MPR mempercepat sidang istimewa. Hal tersebut merupakan puncak jatuhnya Abdurrahman Wahid dari kursi kepresidenan. Dalam sidang Istimewa tersebut MPR menilai Presiden Abdurrahman Wahid telah melanggar Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000, karena menetapkan Komjen (Pol.) Chairuddin Ismail sebagai pemangku sementara jabatan Kapolri. Selanjutnya, dalam Sidang Istimewa MPR tanggal 23 Juli 2001 MPR memilih Megawati Soekarnoputri sebagai presiden menggantikan Presiden Abdurrahman Wahid berdasarkan Ketetapan MPR Nomor III Tahun 2001. Keesokan harinya Hamzah Haz ketua umum PPP terpilih sebagai wakil presiden Indonesia. Dengan terpilihnya Megawati Soekarnoputri sebagai presiden dan Hamzah Haz sebagai wakilnya, maka berakhirlah kekuasaan Presiden Abdurrahman Wahid.[2] Referensi
|