Majelis Adat Aceh
Majelis Adat Aceh (MAA) adalah suatu lembaga yang mempunyai tugas untuk melestarikan dan mengembangkan adat, seni dan budaya yang berada dalam provinsi Aceh. Aceh merupakan daerah yang multi kultural sehingga dikenal memiliki kekayaan / keberagaman khazanah kebudayaan, kesenian dan adat istiadat.[1] Aceh memiliki 2 Lembaga Adat, yaitu Lembaga Wali Nanggroe dan Majelis Adat Aceh.[2] Majelis Adat AcehAdat dan Adat Istiadat merupakan salah satu pilar Keistimewaan Aceh, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh,[3] Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Lembaga Adat. Dengan demikian, Pemerintahan Aceh wajib melaksanakan pembangunan di bidang Adat dan Adat Istiadat.[4] Lembaga keistimewaan Aceh yang melaksanakan pembangunan bidang Adat Istiadat adalah Majelis Adat Aceh (MAA), sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Adat Aceh Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Qanun Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat, dan Qanun nomor 10 tahun 2008 tentang Lembaga-lembaga Adat. Selanjutnya, dikuatkan keberadaan Sekretariatnya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Keistimewaan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 33 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Lembaga Keistimewaan Aceh.[5][6] Sejak tahun 2009 Sekretariat Majelis Adat Aceh merupakan salah satu Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tatakerja Lembaga Keistimewaan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 33 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Lembaga Keistimewaan Aceh. Sekretariat MAA bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan dan mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi MAA dalam menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh MAA sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.[7] Peran dan fungsi Majelis Adat Aceh (MAA) dalam membina dan mengembangkan adat dan adat istiadat yang tidak bertentangan dengan syariat Islam, maka dalam menjalankan visi dan misinya, Majelis Adat Aceh (MAA) mempunyai tugas pokok dan fungsi[8] yaitu:
SumberReferensi
Pranala luarLihat Pula |