Mahkamah Agung Kenya

Mahkamah Agung Kenya adalah pengadilan tertinggi di Kenya. Pengadilan ini ditetapkan berdasarkan Pasal 163 Konstitusi Kenya. Sebagai pengadilan tertinggi di negara ini, keputusannya mengikat dan menjadi preseden di semua pengadilan lainnya di negara ini.[1]

Referensi

  1. ^ "Supreme Court Overview". The Judiciary. Republic of Kenya. Diarsipkan dari versi asli tanggal 1 May 2016. 

Pranala luar

Templat:Mahkamah Agung Kenya

1°17′15″S 36°49′23″E / 1.2875°S 36.8231°E / -1.2875; 36.8231

Kembali kehalaman sebelumnya