Madrasah diniyah

Madrasah diniyah adalah lembaga pendidikan yang keseluruhan mata pelajarannya adalah mata pelajaran agama Islam yang memungkinkan peserta didiknya menguasai materi ilmu agama secara baik dikarenakan padat dan lengkapnya materi ilmu agama yang disajikan dalam proses pembelajaran di madrasah diniyah.[1]

Madrasah Diniyah adalah lembaga pendidikan keagamaan di luar sekolah formal yang diharapkan mampu secara terus menerus memberikan pendidikan agama Islam kepada anak didik yang tidak terpenuhi pada jalur sekolah yang diberikan melalui sistem klasikal serta menerapkan jenjang pendidikan.[2] Hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah No. 55 Tahun 2007 yang menjelaskan tentang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan pasal 14 ayat 1 bahwa madrasah atau pendidikan diniyah adalah termasuk dalam pendidikan keagamaan Islam yang bersifat nonformal.

Madrasah diniyah merupakan suatu lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pembelajaran dan pendidikan dikhususkan dalam hal pengetahuan agama Islam kepada peserta didik dengan jenjang usia 7 (tujuh) sampai 18 (delapan belas) tahun, sedangkan proses pembelajarannya dilaksanakan dengan model klasikal.[2] Madrasah diniyah yang sifatnya suplemen terhadap pendidikan umum ini menyajikan pendidikan agama dan bahasa Arab kepada peserta didik dari sekolah umum yang bermaksud menambah ilmu pengetahuan agamanya.[3]

Kehadiran madrasah diniyah di Indonesia digolongkan sebagai fenomena modern, yang dimulai sekitar awal abad ke-20 M. Transformasi lembaga pendidikan Islam di Indonesia berasal dari masjid, pesantren, dan madrasah. Manajemen pendidikan Islam dengan sistem madrasah adalah terobosan budaya dalam cara pembelajaran individu melalui sistem sorogan dan wetonan. Manajemen sistem baru terbukti dalam penggunaan sistem klasik, pengelompokan pelajaran secara bertahap, atau juga dalam kerangka waktu yang diperlukan untuk pendidikan. Salah satu bentuk implementasi pendidikan Islam adalah Madrasah diniyah.[4]

Tujuan Madrasah Diniyah

Sesuai pedoman yang dikeluarkan oleh kementrian agama RI, bahwasanya tujuan dari madrasah diniyah adalah sebagai berikut:

  1. Memberikan bekal kemampuan dasar kepada warga belajar untuk mengembangkan kehidupannya sebagai warga muslim yang beriman,bertakwa, dan beramal shaleh serta berakhalak mulia, warga negara Indonesia yang berkepribadian, percaya kepada diri sendiri, serta sehat jasmani rohani,
  2. Membina warga belajar agar memiliki pengalaman,pengetahuan, ketrampilan beribadah, dan sikap terpuji yang berguna dalam sikap pribadinya,
  3. Mempersiapkan warga belajar untuk dapat mengikuti pendidikan agama Islam[2]

Selain itu madrasah diniyah memilikitujuan untuk melayani peserta didiknya supaya dapat tumbuh dan berkembang guna meningkatkan martabat dan kehidupan yang bermutu, membina peserta didik agar memiliki pengetahuan agama, ketrampilan dan sikap mental yang diperlukan untuk penngembangan diri, dan memenuhi kebutuhan belajar yang tidak dapat dipenuhi dalam jalur pendidikan formal.[5]

Kurikulum Madrasah Dinayah

Madrasah diniyah dikelompokkan ke dalam pendidikan keagamaan di luar sekolah atau nonformal yang tujuannya adalah untuk mempersiapkan peserta didik menguasai pengetahuan agama Islam dan dibina oleh kementrian agama RI. Materi yang diajarkan di madrasah diniyah dalam kaitannya untuk mempersiapkan peserta didik menguasai ilmu agama seperti pelajaran dalam bidang al-Qur`an, hadits, akidah. akhlak, fiqih, sejarah kebudayaan islam, bahasa Arab dan praktek ibadah.[6]

Secara kurikulum madrasah diniyah memiliki karakteristik yang berbeda-beda dan mempunyai berbagai macam orientasi yang berbeda antara madrasah satu dengan madrasah lainnya. Perbedaan itu disebabkan oleh beberapa faktor yang dipengaruhi, seperti latar belakang atau pendiri madrasah, budaya lokal sekitar madrasah, tingkat permintaan publik untuk pendidikan agama, kondisi sosial ekonomi masyarakat sekitar, dan sebagainya.[7]

Daftar Referensi

  1. ^ Amin, Haedar (2004). Peningkatan Mutu Terpadu Pesantren dan Madrasah diniyah. Jakarta: Diva Pustaka. hlm. 39. 
  2. ^ a b c Kementrian Agama RI (2014). Pedoman Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah. Jakarta: KEMENAG. hlm. 7. 
  3. ^ "Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Di Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur (Analisis Tingkat Pengetahuan , Sikap ,dan Perilaku Masyarakat Terhadap Madrasah Diniyah)". Jurnal "Al-Qalam". Volume 17 Nomor 2. 
  4. ^ Priatna, Tedi (2020). "Demography Of Madrasah Diniyah Takmiliyah And Revitalizing The Institutional Function Of Islamic Education". Journal Of Southwest Jiaotong University. Vol. 55 No. 1. 
  5. ^ Nizah, Nuriyatun (2016/ Februari). "Dinamika Madrasah Diniyah". Edukasia: Jurnal Penelitian Pendidikan Islam. Vol.11, No. 01. 
  6. ^ Saha, M. Ishom (2005). Dinamika Madrasah Diniyah di Indonesia: Menelusuri Akar Sejarah Pendidikan Nonformal. Jakarta: Pustaka Mutiara. hlm. 42. 
  7. ^ "The Development Of Madrasah Diniyah In Indonesia". International Journal of Religious Studies. Vol 6, No 2. 2018/ Juli-Desember. 
Kembali kehalaman sebelumnya