Lembaga Minyak Sawit Malaysia
Lembaga Minyak Sawit Malaysia (bahasa Inggris: Malaysian Palm Oil Board), disingkat MPOB, adalah sebuah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab untuk promosi dan pengembangan industri minyak sawit di Malaysia.[1] Lembaga ini merupakan salah satu lembaga di bawah Kementerian Industri dan Komoditas Perkebunan Malaysia.[2] PembentukanLembaga Minyak Sawit Malaysia (MPOB) didirikan pada tahun 1998 dengan disahkannya Undang-Undang Lembaga Minyak Sawit Malaysia, yang menyebabkan penggabungan dua lembaga yang sudah ada sebelumnya, Institut Penelitian Minyak Sawit Malaysia (PORIM) dane Otoritas Pendaftaran dan Perizinan Minyak Sawit (PORLA).[1] Organisasi yang terbentuk diberi nama Lembaga Minyak Sawit Malaysia dan mulai beroperasi secara resmi pada Mei 2000.[3] Direktur Jenderal pertama MPOB adalah Yusof Basiron yang menjabat hingga tahun 2006.[4] [5] IkhtisarMPOB merupakan sebuah lembaga dari Kementerian Industri dan Komoditas Perkebunan[2] dan didanai oleh pajak industri minyak kelapa sawit dan melalui hibah pemerintah untuk penelitian.[3][6] Ketua MPOB saat ini adalah Shahrir bin Abdul Samad, dan direktur jenderalnya adalah Choo Yuen May.[7][8] Menurut situs web resmi organisasi tersebut, MPOB berkantor pusat di Bandar Baru Bangi dan mengoperasikan kantor tambahan baik di Malaysia maupun di luar negeri, termasuk kantor di Tiongkok, Brussel, Pakistan, Amerika Serikat, dan Mesir.[9][10] MPOB mewajibkan semua bisnis yang terlibat dalam industri minyak kelapa sawit untuk mengurus perizinannya melalui organisasi tersebut.[6] Kegiatan organisasi meliputi penelitian, publikasi, pengembangan, dan implementasi peraturan dan promosi industri minyak kelapa sawit di Malaysia.[2] MPOB mengawasi seluruh tahap produksi minyak kelapa sawit di Malaysia, mulai dari penanaman hingga ekspor. MPOB menerbitkan beberapa jurnal, termasuk Jurnal Penelitian Kelapa Sawit . MPOB juga mengawasi Institut Penelitian Gambut Tropis, sebuah organisasi yang melakukan penelitian tentang dampak penanaman kelapa sawit di lahan gambut.[11] Pada tahun 2012 dan 2013, MPOB telah memfokuskan untuk mendukung petani kelapa sawit kecil dengan menyediakan dana dan layanan tambahan bagi produsen minyak kelapa sawit dengan luas lahan kurang dari 2,5 hektare. Para petani ini memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan pemerintah yang dimaksudkan untuk membantu produsen yang lebih kecil bersaing dengan perkebunan yang lebih besar.[12] Lihat juga
Referensi
Pranala luarWikimedia Commons memiliki media mengenai Oil palm plantations in Indonesia.
|