Lareh Bodi CaniagoLareh Bodi Caniago adalah salah satu sistem adat Minangkabau yang bertumpu kepada musyawarah dan mufakat. Sistem adat ini dikembangkan oleh Datuk Perpatih Nan Sebatang, dan berlaku di hampir seluruh wilayah budaya Minangkabau, terutama di Luhak Lima Puluh Kota, Kabupaten Kerinci, Negeri Sembilan, dan sebagian Malaka. Bodi Caniago berasal dari Bahasa Sanskerta: bodhi, catni, dan arga, yang berarti puncak permikiran yang gemilang. Wilayah awal penyebaran sistem adat ini adalah wilayah Limo Kaum, Kabupaten Tanah Datar. Pucuak Bulek (Junjungan Adat) kelarasan ini adalah Datuak Bandaro Kuniang yang di dalam Ranji Limbago Adat Alam Minangkabau bergelar Gajah Gadang Patah Gadiang,berkedudukan di Kubu Rajo, Limo Kaum.
MalaysiaDi Malaysia, sistem adat ini dikenal dengan Adat Perpatih. Seperti dalam penentuan Yang Dipertuan Besar Negeri Sembilan, di mana tidak berlaku sistem waris turun-temurun dari bapak ke anak, tetapi melalui pemilihan berdasarkan Undang Luak yang empat, yaitu "Undang Rembau", "Undang Sungai Ujong", "Undang Johol", dan "Undang Jelebu". Empat undang ini akan bermusyawarah untuk melantik salah seorang keturunan dari raja Pagaruyung untuk menjadi Yang Dipertuan Besar. Undang Luak juga dilantik oleh datuk-datuk lembago di luak (daerah) masing-masing. Dato Lembago ini pula adalah pemimpin-pemimpin yang dilantik secara muafakat oleh pemimpin-pemimpin keluarga yang digelar "Buapak". Dari sini terlihat, bahwa secara keseluruhan pemimpin dipilih oleh rakyat biasa. Ciri-ciri Utama Lareh Bodi Caniago
Suku-suku dalam Lareh Bodi CaniagoLihat pulaReferensi
Pranala luar
|